Apindo Bicara soal Maybank Pailitkan Pan Brothers

oleh

[ad_1]

JawaPos.com – PT Pan Brothers Tbk (PBRX) telah diajukan pailit oleh PT Bank Maybank Indonesia Tbk di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Hal itu terkait utang bilateral Pan Brothers terhadap Maybank sebesar USD 4,5 juta. Pengajuan kepailitan ini diajukan Maybank setelah sebelumnya juga mengajukan PKPU dan ditolak Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 26 Juli 2021 lalu.

Bermula saat utang Pan Brothers mengalami jatuh tempo pada 27 Januari 2021. Kemudian, jatuh tempo utang diperpanjang hingga 12 Februari 2021, sebagai hasil dari kesepakatan bersama kreditur bank. Namun, di tengah upaya negosiasi tersebut muncul gugatan PKPU dari Maybank pada 24 Mei 2021.

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Pan Brothers menyatakan pada saat gugatan oleh Maybank diajukan, perusahaan telah secara intens berkomunikasi dengan kreditur bank baik kreditur sindikasi maupun bilateral. Mayoritas kreditur bank lain telah menyatakan dukungan terhadap proses restrukturisasi yang diajukan perusahaan.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani memandang, memang kasus seperti permasalahan Pan Brothers dengan Maybank Indonesia lazim terjadi ketika krisis maupun pandemi seperti saat ini. Namun, dia sangat menyayangkan, langkah Maybank mempailitkan Pan Brothers yang mempunyai angka kinerja yang cukup baik hingga kuartal pertama yang lalu serta jumlah karyawan yang cukup banyak.

“Jadi, mereka omzetnya bagus dan tambah karyawan, going concern bisnisnya bagus. Tapi kenapa harus dipailitkan? Memang tidak memikirkan risiko yang harus dipikul setelah Pan Brothers pailit,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (17/8).

Seperti diketahui, posisi pendapatan PBRX di kuartal I-2021 mencapai USD 126,16 juta, dengan tingkat laba sebesar USD 2,21 juta. Pertumbuhan pendapatan ditopang oleh penjualan lokal sebesar USD 23,57 juta.

Adapun jumlah karyawan ditambah menjadi 32.825 orang per Juni 2021, dari porsi 30.508 orang per Desember 2020. Itu dilakukan demi mengerek kinerja bisnis perusahaan, karena ada penambahan lini bisnis pada masa pandemi Covid-19.

“Bisnis garmen itu saat ini lebih bagus dibanding sektor properti, dari sisi likuiditas misalnya. Tapi kenapa harus dipailitkan? Itu tanda tanya besar, karena perusahaannya pun sehat. Akan kontra produktif dengan upaya pemerintah dalam mendorong industri bangkit setelah terdampak pandemi,” jelasnya.

Menurutnya, jika perusahaan tidak sehat atau tidak kooperatif, lanjut dia, barulah kreditur atau perbankan yang memberikan kredit pantas memailitkan perusahaan yang sudah jatuh tempo dalam membayar kewajibannya. Namun, Pan Brothers saat ini berada dalam kondisi masih sanggup membayar bunga dari perjanjian kredit yang telah diteken bersama para perbankan.

“Ketika Pan Brothers dipailitkan, terus ada kurator masuk untuk menilai, ternyata dari hasil penilaian kurator Pan Brothers tidak dapat memenuhi kewajiban, mau dapat apa Maybank? Karena sebelum kewajiban kepada bank ada kewajiban lain seperti membayar pesangon dan gaji karyawan serta perpajakan. Pasti yang ada rugi dan gigit jari Maybank dan lainnya juga,” tegasnya.

Sebagai informasi, Pan Brothers memperoleh moraturium pembayaran utang dari pengadilan tinggi Singapura atas beban utang yang totalnya mencapai USD 309,6 juta atau setara Rp 4,36 triliun (kurs Rp14.134 per USD). Keputusan ini efektif selama enam bulan hingga 28 Desember 2021. Berdasarkan penjelasan PBRX ke Bursa Efek Indonesia (BEI), utang itu termasuk pinjaman sindikasi dengan nilai USD 138,5 juta dan obligasi USD 171,1 juta.

Berdasarkan keterangan perusahaan kepada BEI, Direktur PBRX Fitri Ratnasari Hartono menyampaikan perseroan senantiasa optimistis dan yakin akan dapat melakukan upaya hukum untuk tetap terhindar dari tindakan pemailitan oleh pihak mana pun, sepanjang putusan hakim belum menjadi final.

“Pengadilan atas gugatan kepailitan ini setelah diputus di tingkat pertama masih dimungkinkan dilakukan upaya kasasi dan peninjauan kembali, sehingga untuk menjadi putusan final masih cukup panjang,” ucapnya.

Fitri menambahkan bahwa perusahaan akan beroperasi secara normal sepanjang belum ada putusan final, sehingga tidak ada dampak apapun terhadap kelangsungan usaha perusahaan.

Fitri juga mengatakan berdasarkan pembicaraan dengan kreditur, termasuk Maybank Indonesia, perseroan yakin usulan penyelesaian yang diajukan dengan merestrukturisasi waktu penyelesaian kewajiban sindikasi dan bilateral dapat disetujui oleh mayoritas kreditur sehingga dengan demikian tidak terjadi kepailitan.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *