LAMPUNG UTARA (IM) – Pemerintahan desa Sinar Ogan kecamatan Abung Selatan memperbarui apload kegiatan yang bersumber dari dana desa tahun 2023 pada tanggal 02 Agustus 2024 kemarin.
Dimana sebelumnya, realisasi anggaran pemdes Sinar Ogan, hasil pelaksanaannya juga di apload pada tanggal 17 Mei 2024.
Kendati demikian, realisasi anggaran di tahun 2023 di desa tersebut oleh Basaribun selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) yakni kepala desa, terdapat item realisasi yang menonjol. Rabu 07 Agustus 2024.
Hal itu mengemuka, lantaran dimana terdapat kegiatan yang di duga dapat dilaksanakan dalam satu waktu dengan orang yang sama namun di anggarkan secara berulangkali.
Realisasi itu terindikasi sebagai bagian dari modus, untuk mengelabui para penggiat kontrol sosial bahkan aparat yang berwenang, atas anggaran yang desa Sinar Ogan terima pada tahun 2023 kemarin.
Sebagai contoh pada tahap ke tiga non fisik, anggaran berupa insentif operator dan biaya dokumen. Penganggarannya di nilai berlebihan dan patut di telusuri, di antaranya;
• Pelayanan Administrasi Umum dan Kependudukan (Insentif Operator SING NG) Rp 12.000.000.
• Pelayanan Administrasi Umum dan Kependudukan (Insentif Operator Desa) Rp 6.000.000.
• Insentif Bendahara Barang Rp 8.400.000.
• Dokumen Keuangan Desa (Dokumen Keuangan) Rp 13.958.000.
• Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) (Profil Desa) Rp 3.613.000.
• Dokumen Pemetaan Kemiskinan Desa secara Partisipatif (IDM) Rp 1.975.500.
• Dokumen Pemetaan Kemiskinan Desa secara Partisipatif (SDGS) Rp 1.943.000.
• Dokumen Perencanaan Desa (RKPDES) Rp 4.640.000.
• Dokumen Perencanaan Desa (Design Dan Rab) Rp 4.910.000.
• Dokumen Perencanaan Desa (APBDEs) Rp 4.520.000.
Dengan total secara keseluruhan, di termin ketiga tersebut sebesar Rp 61.959.000,.
Kemudian mengenai alokasi anggaran terkait musyawarah di antaranya;
• Terselenggaranya Musyawarah Desa Reguler (Musyawarah APBDes) Rp 3.575.000
• Terselenggaranya Musyawarah Desa Reguler (Musyawarah RKPDes) Rp 3.250.000
• Terselenggaranya Musyawarah Desa Non Reguler (Rembug Stunting) Rp 2.000.000
Anggaran lainnya yang di alokasikan pada oprasional;
• Operasional PAUD Rp 9.250.000.
• Operasional Pos Kesehatan Desa Operasional PKD Rp 6.300.000.
• OPerasional Posyandu Rp 15.000.000.
• Operasional Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB) (BKB) Rp 2.500.000.
• Operasional Karang Taruna Rp 7.500.000.
• Operasional Pemerintahan Desa Rp 20.000.000.
• Operasional RT/RW (Insentif RT ) Rp 54.600.000.
Sementara kegiatan fisik di desa Sinar Ogan yang juga masih menjadi pertanyaan untuk kepala desa jelaskan, sebagai upaya transparansi anggaran yang ia kelola di antaranya;
• Terciptanya Sistem Informasi Desa (Sistem Informasi Desa) Rp 10.000.000.
• Prasarana Kantor Lainnya (Prasarana Aset kantor Desa ) Rp 12.250.000.
• Jembatan Milik Desa (Jembatan Beton) Rp 77.727.000.
• Rambu Jalan (Lampu Jalan) Rp 16.875.000.
• Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang (PKTD DAMIJA) Rp 2.540.000.
• Jalan Usaha Tani (Rabat Beton ) Rp 139.642.000.
• Jalan Usaha Tani (Rabat Beton)Rp 144.048.600.
• Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa (Lapangan Futsal) Rp 121.178.900.
Meski Kades Basaribun belum dapat di temui di desanya untuk di konfirmasi, Namun Jauhari selaku sekdes menerangkan beberapa kegiatan alokasi anggaran, yang mana penjelasannya di duga kegiatan anggran pada tahun 2024, bukan anggran tahun 2023 yang tim media ini konfirmasi.
“Terdapat pengerjaan jalan usaha tani, berupa dua titik pembukaan badan jalan yang berada di dusun Sidomulyo dan dusun Kamar Mandi” terangnya.
Sampai berita ini di tayangkan, kepala desa Sinar Ogan belum dapat di konfirmasi. Bersambung. (Put-Tim)