[ad_1]
JawaPos.com – Mulai Sabtu (3/7) besok, Pulau Jawa dan Bali akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal ini akan dilakukan hingga 20 Juli mendatang.
Salah satu kebijakan yang akan diterapkan dalam PPKM Darurat adalah pembatasan operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 20.00 waktu setempat. Atas hal itu, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DPD DKI Ellen Hidayat mengatakan siap menerapkannya.
“Menanggapi diberlakukannya Implementasi PPKM Darurat Jawa-Bali yang berlaku mulai tanggal 3-20 Juli 2021, maka bersama ini APPBI DKI yang memiliki anggota sebanyak 85 pusat belanja menyatakan akan turut mengikuti pengetatan aktivitas masyarakat, untuk mendukung upaya pemerintah menurunkan angka penyebaran Covid-19,” jelas dia kepada JawaPos.com, Jumat (2/7).
Namun, diingatkan bahwa tenant di pusat belanja tidak akan tutup secara penuh, sebab masih ada tenant yang diizinkan untuk beroperasional dengan pembatasan kategori tenant, serta kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Seperti kategori supermarket, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat tetap buka. Begitu juga untuk kategori pharmacy, apotek dan toko obat. Lalu, kegiatan pada sektor esensial seperti ATM Center dan kantor layanan perbankan di dalam mall tetap diperbolehkan.
“Kategori F&B diizinkan beroperasional, namun hanya dapat melayani pembelian yang dibawa pulang/take away dan juga dengan system pesan antar/delivery. Untuk system dine-in/layanan makan di tempat tidak diperbolehkan. Tenant kategori non F&B di luar kategori tersebut tidak dapat beroperasional selama periode PPKM Darurat,” jelasnya.
Ellen juga memberitahukan bahwa pelayan publik di pusat belanja sudah tervaksinasi 100 persen sejak 7 Juni lalu. Lebih tepatnya adalah 162 ribu karyawan sudah menyelesaikan kewajiban vaksinasi tersebut.
“APPBI DKI beserta 85 anggotanya sejak 10 April 2021 sampai dengan 7 Juni 2021 sudah menyelesaikan 100% vaksinasi bagi semua pelaku publik di pusat belanja antara lain untuk semua karyawan pusat belanja maupun karyawan tenantnya,” tambah dia.
Baca juga: PPKM Darurat di 44 Kabupaten/Kota Selama 18 Hari
Dikatakan juga bahwa pihaknya sudah melakukan berbagai protokol kesehatan yang sangat baik dan lengkap serta terus berlanjut sampai saat ini. Bahkan sebagian besar pusat belanja juga menambah peralatan touchless dan juga memasang UVC (ultraviolet) system.
“Sehingga sampai saat ini dapat dikatakan Pusat belanja di DKI bukan merupakan klaster Covid-19,” tandas Ellen.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!