Azis Syamsuddin Bungkam Usai Diperiksa Penyidik KPK

oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Pemerintah Kota Tanjungbalai. Politikus Golkar itu terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.37 WIB.

Azis menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK kurang lebih selama delapan jam sejak pukul 09.00 WIB. Dia memilih bungkam ketika dicecar awak media, dan langsung menumpangi mobil Toyota Fortuner yang sudah menunggu.

“AZ (Azis Syamsuddin sudah selesai riksa,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Rabu (9/6).

Pemeriksaan terhadap Azis merupakan penjadwalan ulang pada Jumat (7/5) lalu. Keterangan terhadap Azis dianggap penting untuk menjelaskan terkait namanya yang terseret dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Pemkot Tanjungbalai.

KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni penyidik KPK asal kepolisian, Stepanus Robin Pattuju (SRP), Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial (MS) dan pengacara Maskur Husain (MH). KPK menduga, penyidik asal Korps Bhayangkara Stepanus menerima suap untuk mengurus perkara yang menjerat Syahrial.

Stepanus yang merupakan penyidik KPK bersama dengan Maskur Husain menyepakati agar perkara dugaan korupsi yang menjerat Syahrial di KPK tidak lagi dilanjutkan. Kesepakatan uang Rp 1,5 miliar ini, setelah Stepanus bertemu Syahrial di rumah Azis Syamsuddin pada Oktober 2020.

Syahrial lantas menyanggupi permintaan uang itu, dengan kesepakatan kasusnya tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. Terlebih KPK juga sampai saat ini belum mengumumkan sejumlah pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus lelang jabatan di Kota Tanjungbalai.

Syahrial memberikan uang itu secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA) teman dari Stepanus. Uang itu baru diserahkan dengan total Rp 1,3 miliar.

Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.