Bamsoet Minta Aparat Berwenang Tindak Pemalsu dan Penjual KTA Perbakin

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Ketua MPR RI sekaligus Dewan Penasehat Pengurus Besar Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (PB Perbakin) Bambang Soesatyo meminta berbagai pihak marketplace memblokir akun yang menjual jasa pembuatan KTA Perbakin.

Dia pun meminta Kepolisian untuk turun tangan. Karena tindakan menjual jasa pembuatan KTA Perbakin melalui marketplace termasuk tindakan penipuan sekaligus pemalsuan.

“Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan karena penyalahgunaan KTA palsu tersebut. Apalagi si penjual sampai mematok harga tinggi, antara Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu. Tidak semudah itu mendapatkan KTA Perbakin. Setiap KTA Perbakin dikeluarkan sendiri oleh lembaga Perbakin, bukan diperjualbelikan melalui marketplace,” ujar pria yang akrab disapa Bamsoet di Jakarta, Kamis (1/4).

Ketua Umum PERIKHSA (Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri Indonesia) ini menjelaskan, ada tiga tipe KTA Perbakin. Yakni KTA Tembak Sasaran (TS) diperuntukan untuk anggota penembak sasaran dengan jenis senapan angin, serta atlit penembak senapan angin.

KTA Berburu (B), dikhususkan untuk anggota yang mahir menggunakan senjata api laras panjang dalam kegiatan berburu. Serta KTA Tembak respone (TR), untuk anggota yang mahir kegiatan tembak respone menggunakan senjata api laras pendek maupun panjang.

“Ada perbedaan antara KTA Club Menembak dengan KTA Perbakin. Seseorang yang memiliki KTA Club, tidak otomatis menjadikan dirinya sebagai anggota Perbakin. Ada proses panjang yang masih harus dilalui jika ingin mendapatkan KTA Perbakin,” jelas Bamsoet.

Bamsoet menerangkan, proses panjang seseorang mendapat KTA Perbakin dimulai dengan terlebih dahulu mendapatkan surat rekomendasi dari club menembak yang bernaung dibawah Perbakin. Serta mendapatkan rekomendasi minimal dari 2 pengurus aktif PB Perbakin.

“Untuk calon anggota Bidang Tembak Sasaran (TS), yang bersangkutan harus aktif sebagai atlet menembak. Minimal pernah ikut kejuaraan di tingkat provinsi yang ditandai dengan melampirkan hasil pertandingannya. Atau yang bersangkutan merupakan anggota PB Perbakin, Pengprov/Pengkab Pengkot atau Klub dengan melampirkan SK Kepengurusan,” terangnya.

Politsi Partai Golkar ini menambahkan, untuk calon anggota Bidang Berburu (B), yang bersangkutan harus mengikuti penataran/pelatihan dasar berburu yang dibuktikan dengan melampirkan foto copy Sertifikat Penataran/Pelatihan Dasar Berburu. Sementara untuk calon anggota Bidang Tembak respone (TR), yang bersangkutan telah mengikuti Penataran Tembak respone yang dibuktikan dengan melampirkan foto copy Sertifikat Penataran Tembak respone.

“Berbagai penataran yang harus diikuti oleh calon penerima KTA Perbakin tipe TS, TR, maupun B, tidaklah mudah. Guna memastikan setiap orang yang menerima KTA tersebut telah teruji kemampuan menembak hingga kesiapan mental,” tegasnya.

Adapun, pihak kepolisian menemukan sebuah identitas dari pelaku teror yang menyerang Mabes Polri, Jakarta. Dalam identitasnya tersebut diduga pelaku adalah anggota Perbakin.

Sebelumnya diberitakan, penyerangan ini terjadi sekitar pukul 16.30 WIB di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (31/3). Orang tak dikenal masuk ke Mabes Polri, menodongkan senjata api, hingga akhirnya ditembak mati di lokasi.

Perempuan ini berinisial ZA, dia lahir di Jakarta pada 14 September 1995. Dia berusia 25 tahun dan tewas ditembak polisi karena dia melakukan penyerangan. Dia adalah perempuan lajang, berasal dari Ciracas, Jakarta Timur.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: admin

Gambar Gravatar
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.