Bantu Korban PHK, Kemenanker Sosialisasikan Program JKP

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemenaker, Haiyani Rumondang mengatakan tentang Pentingnya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Hal ini seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021. Sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

“Manfaat JKP ini akan diberikan kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), ujar Haiyani dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com.

Haiyani juga menuturkan, program ini merupakan wujud komitmen Ditjen Binwasnaker dan K3 untuk bersama-sama memberikan informasi agar pengusaha, pekerja/buruh, pengawas ketenagakerjaan dan pemangku kepentingan lainnya dapat mempunyai pemahaman yang sama. Kemudiaan bisa sekaligus mengimplementasikan sesuai dengan maksud dan tujuan dari peraturan perundang-undangan tersebut.

Haiyani juga menyampaikan sejumlah manfaat dari program JKP bagi para pekerja yang sudah terdapaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan, diantaranya adalah adanya uang tunai selama enam bulan setelah PHK.

“Kemudian ada akses informasi pasar kerja dan ketiga soal jasa pelatihan,” ujarnya.

Baca Juga: Sudah Disetujui 30 Negara, Sinovac Produksi 2 Miliar Vaksin Covid-19

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jaminan Sosial Retno Pratiwi mengatakan, setelah dicermati dan dipelajari bahwa ketika pekerja terkenak-PHK, benar-benar diperlukan adanya perlindungan sosial. Oleh karena itu, dengan adanya program JKP, harapanya para pekerja yang terkena PHK bisa segera dengan cepat dipersiapkan untuk dapat bekerja kembali dengan adanya informasi pasar kerja, serta manfaat dari pelatihan-pelatihan.

Sementara itu, Deputi Direktur Bidang Project Management Office BPJS Ketenagakerjaan Romie Erfianto menambahkan, terkait sumber pendanaan tidak untuk JKP sampai saat ini ada penambahan iuran pada peserta, karena modal awal pemerintah, dari rekomposisi iuran program jaminan sosial yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan presentase iuran Jamsos dari program yang telah ada. Seperti JKK (0, 14 persen), JKM (0,1 perseen)

“Itu semua tidak mengurangi manfaat dari program yang telah ada,” ujarnya.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: admin

Gambar Gravatar
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.