INFO (IM) – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) ke pekerja dengan nilai Rp 600.000 per penerima.
Lalu bagaimana pekerja yang sudah dirumahkan alias yang terkena PHK bisa mendapatkan BSU? Simak informasinya yuk!
Oleh: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung