[ad_1]
JawaPos.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan. Hal tersebut menyusul dengan adanya pengaduan konsumen yang diterima OJK terkait industri asuransi.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2A OJK Ahmad Nasrullah mencatat, industri asuransi masih menduduki urutan kedua untuk jumlah pengaduan konsumen. Ia menyebut, pengaduan konsumen didominasi ketidaksesuaian penjualan (mis-selling) yang ditawarkan agen asuransi.
Pengaduan konsumen terbanyak terkait dengan produk asuransi yang dikaitkan investasi (PAYDI) atau unit link. “Kta sanksi tegas perusahaannya, uang nasabah diganti. Kita akan minta asosiasi tindak tegas agen-agen nakal,” ungkapnya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (21/4).
Ahmad memandang, pengaduan konsumen mengenai produk asuransi unit link sebenarnya sangat sedikit dibandingkan dengan total pemegang premi yang mencapai 4,2 juta di industri asuransi nasional. Maraknya pengaduan pada produk ini karena efek dari sosial media.
“Setelah dicek perusahaan asuransi, ini cuma-ikut-ikutan saja, bukan pemegang polis. Kalau terbukti agen yang bersalah, (kerugian) itu harus diganti karena itu kepanjangan tangan perusahaan,” tuturnya.
Hal tersebut tetap menjadi fokus perusahaan dalam melihat hal ini secara berimbang. Sebab, berdasarkan kasus yang marak terjadi seolah-oleh banyak pihak yang mengalami kerugian dan pihak perusahaan harus menyelesaikannya.
Ahmad mengungkapkan, dalam mengatasi masalah ketidaksesuaian penjualan produk asuransi unit link, pihaknya akan menerbitkan aturan baru yang mengatur atau menjadi rambu-rambu dalam proses investasi unit link dari perusahaan asuransi.
Aturan tersebut diharapkan dapat terbit pada kuartal II tahun ini dan dibuat dengan rambu-rambu yang jelas. Adapun aturan yang akan diterbitkan bertujuan agar perusahaan dan nasabah sama-sama mengetahui semua informasi investasi unit linknya.
“Kami dari 2 sisi termasuk dari konsumen, kita cari keseimbangannya.Nanti kita mau kasih rambu-rambu apa yang boleh dipilih perusahaan atau pastikan lagi konsumen,” pungkasnya.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!