Barbuk 1,9 Kilogram Emas Yang Dicuri Pegawai KPK Sempat Digadai

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercoreng. Seorang pegawai lembaga tersebut kedapatan mencuri barang bukti (barbuk) berupa emas batangan. Kini pegawai berinisial IGAS itu telah diberhentikan dengan tidak hormat.

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan, IGAS melanggar etik dengan mencuri barbuk kasus tindak pidana korupsi eks pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo berupa emas dengan berat total nyaris 2 kilogram. ”Ada empat (barbuk yang dicuri, Red). Kalau ditotal, semua bentuknya emas batangan 1.900 gram,” terang dia kemarin (8/4).

IGAS yang bertugas di Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK mencuri barbuk tersebut awal Januari 2020. Tindakan itu tidak dilakukan sekali. KPK mengetahui barbuk tersebut dicuri enam bulan setelah kejadian. Persisnya pada akhir Juni 2020. ”Ketahuan pada saat barang bukti mau dieksekusi,” kata Tumpak.

Berdasar sidang etik Dewas KPK, IGAS diketahui tidak sekadar mencuri barbuk. Dia juga menggadaikannya. IGAS yang merupakan anggota satuan tugas (satgas) yang memiliki kewenangan mengelola dan menyimpan barbuk di KPK terlilit utang. Dia menggunakan hasil gadai barbuk itu untuk membayar utang. ”Uang yang diperoleh dari gadai sekitar Rp 900 juta,” beber Tumpak. Menurut mantan pimpinan KPK itu, IGAS terlilit utang lantaran turut serta dalam bisnis forex.

Tidak semua barang bukti yang dicuri IGAS digadaikan. Sebagian disimpan. Namun, barbuk tersebut tidak dikembalikan dan berpotensi kembali disalahgunakan. Karena itu, setelah mengetahui ada barbuk yang dicuri dan digadaikan pegawainya, KPK langsung mengambil sisa barbuk tersebut. KPK juga meminta IGAS menebus, kemudian mengembalikan barbuk yang digadaikan. ”Pada akhirnya, barang bukti itu pada Maret 2021 berhasil ditebus oleh yang bersangkutan,” jelas Tumpak. Barbuk itu ditebus dari tempat gadai setelah IGAS menjual warisan tanah yang berada di Bali.

Dua pekan terakhir Dewas KPK menyidang IGAS. Kemarin Dewas KPK membacakan putusan. IGAS dinyatakan melanggar kode etik, tidak jujur, menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi, dan melakukan pelanggaran nilai-nilai integritas yang mengikat seluruh pegawai KPK. ”Oleh karena itu, majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan dijatuhi hukuman berat (dipecat, Red),” tegasnya.

Bukan hanya itu, IGAS juga dilaporkan pimpinan KPK ke polisi. ”Pimpinan KPK sudah memutuskan bahwa kasus itu dibawa ke ranah pidana dan telah dilaporkan ke pihak Polres Jakarta Selatan,” beber Tumpak.

Baca juga: KPK Dukung Polisi Usut Dugaan Penggelapan 1,9 Kg Emas oleh Pegawainya

 

Saksikan video menarik berikut ini:

 

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: admin

Gambar Gravatar
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.