[ad_1]
JawaPos.com – Bareskrim Polri belum memproses laporan mantan Sekjen Partai Demokrat Marzuki Alie kepada Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan empat orang lainnya. Penyidik menilai masih ada kekurangan syarat untuk menerbitkan sebuah Laporan Polisi (LP).
Pengacara Marzuki, Rusdiansyah mengatakan, barang bukti yang kurang yakni AD/ART PD. Oleh karena itu, pihaknya akan melengkapi kekurangan tersebut dan akan kembali ke Bareskrim 3 hari mendatang.
’’Kami kan pikirnya hanya pidana murni, jadi teman-teman penyidik menyarankan ada tidak aturan yang mengatakan, misalnya di AD/ART PD, ketentuan tentang pemberhentian dengan tidak hormat,’’ kata Rusdiansyah di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/3).
Rusdiansyah mengatakan, AD/ART PD tidak bisa diserahkan oleh tim kuasa hukum siang ini. Sehingga, membutuhkan waktu untuk mendapatkannya.
Dalam laporan ini sendiri, Marzuki menganggap AHY dan 4 orang lainnya telah melanggar Pasal 310 dan 311 KUH tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Sehingga tim kuasa hukum tidak melampirkan AD/ART PD sebagai barang bukti.
’’Ternyata penyidik meminta kami untuk melengkapi syarat formil materilnya terkait dengan ketentuan di AD/ART. Saya hanya membawa alat bukti surat pemecatan, rilis yang tidak sesuai itu,’’ papar Rusdiansyah.
Sebelumnya, Marzuki Alie melaporkan 5 orang mantan koleganya di partai Demokrat. Laporan ini dibuat karena Marzuki merasa nama baiknya dicemarkan usai terjadinya pemecatan sebagai anggota partai.
Kuasa hukum Marzuki, Rusdiansyah mengatakan, salah satu pihak yang dilaporkan yakni Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Sisanya yakni kader biasa, dan adapula kader bukan pengurus partai berinisial SH, HK, RN, dan HMP.
’’Ada lima orang yang kita rencana kita laporkan ini ya. Lima orang yang rencana kita laporkan ini satu hanya kader nonpengurus, empatnya pengurus PD. Salah satunya inisialnya AHY, salah satu ya,’’ kata Rusdiansyah di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/3).
Rusdiansyah mengatakan, laporan dibuat atas beberapa dasar. Salah satunya karena Marzuki tidak terima dituduh terlibat dalam upaya kudeta PD.
Diketahui, Marzuki Alie telah dipecat sebagai kader PD. Dia dianggap terbukti bersalah melakukan tingkah laku buruk dengan tindakan dan ucapannya yakni menyatakan secara terbuka di media massa dengan menebarkan kebencian dan permusuhan terhadap PD.
Tindakan Marzuki Alie telah mengganggu kehormatan dan integritas, serta kewibawaan PD. Pernyataan dan perbuatan Marzuki Alie merupakan fakta yang terang benderang berdasarkan laporan kesaksian dan bukti-bukti serta data dan fakta yang ada.
Dengan demikian, sejak keputusan ini ditetapkan, tujuh kader tersebut secara otomatis gugur hak dan kewajibannya sebagai anggota PD. Seluruh perkataan dan perbuatannya tidak lagi dapat dikaitkan dengan PD. Termasuk juga larangan bagi mereka untuk menggunakan seragam, atribut, simbol, lambang dan identitas PD. (*)
Saksikan video menarik berikut ini:
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!