[ad_1]
JawaPos.com – Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri telah memanggil dan meminta keterangan para pelapor serta saksi atas kasus dugaan penistaan terhadap agama Hindu yang diduga dilakukan oleh DMD dan akun Youtube Istiqomah TV. Hal tersebut sebagai tindak lanjut atas laporan polisi Nomor : LP/B/0260/IV/2021/ BARESKRIM, dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor : STTL/158/IV/2021/ BARESKRIM, tertanggal 21 April 2021 lalu.
“Hari ini, kami sebagai pelapor dan saksi memenuhi undangan dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim dan telah memberikan berbagai keterangan yang ditanyakan oleh tim penyidik,” ujar Ketua Presidium Pengurus Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) I Putu Yoga Saputra, di Bareskrim, Jakarta, Jumat (28/5).
Yoga menjelaskan, ada dua orang selalu pelapor dan saksi yang diminta keterangannya oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri pada hari ini. Selain dirinya, Sekretaris Jenderal Forum Alumni Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (FA-KMHDI), Bram Hellier juga diundang dan telah memberikan keterangannya kepada tim penyidik yang sama.
Seperti diketahui, pada pertengahan April 2021 lalu telah beredar dan viral di media sosial, suatu video yang ditayangkan oleh akun Youtube ‘IstiqomahTV’ berisi rekaman ceramah seorang perempuan berinisial DMD. Dalam video berdurasi lebih dari 24 menit itu, tampak DMD, mengatakan berbagai hal tentang agama Hindu yang telah menyakiti perasaan umat Hindu.
Terhadap tindakan penistaan Agama Hindu itu, kemudian empat ormas Hindu yang terdiri dari KMHDI, FA-KMHDI, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Cimahi, Jawa Barat, dan Aliansi Bhinneka Hindu Nusantara (ABHN) menempuh jalur hukum dengan melaporkan Desak Made Dharmawati dan pemilik akun Youtube Istiqomah TV ke Bareskrim Polri pada tanggal 21 April 2021.
Lebih lanjut Yoga menjelaskan, tim penyidik meminta keterangannya selama sekitar 4,5 jam. Ada kurang lebih 18 pertanyaan yang ditanyakan oleh tim penyidik tersebut. Pertanyaannya antara lain, mengenai identitas para pelapor dan saksi. Kemudian juga ditanya kapan pertama kali mengetahui tayangan video yang diduga berisi penistaan Agama Hindu oleh DMD tersebut.
Dengan didampingi penasehat hukum dari Tim Advocat Perjuangan Dharma, Bagus Sukerta dan Aditya Paramartha, Yoga menjelaskan, para tim penyidik Ditsiber Bareskrim tampak serius dan profesional dalam melakukan pemeriksaan kasus ini. “Proses tanya jawab tadi langsung dipimpin oleh Perwira Unit 4, Subdit 1 Ditsiber. Proses tanya jawab dilakukan secara pararel oleh dua tim dari Unit 4, sehingga bisa berjalan cukup cepat dan lancar,” urai Yoga.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!