Bareskrim-PPATK Bongkar Pengedar Obat Ilegal Beraset Rp 531 Miliar

oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Dari seorang pengedar obat ilegal bernama Dianus Pionam (DP), Bareskrim dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyita uang hasil kejahatan sebanyak Rp 531 miliar. Terbongkarnya praktik culas itu berawal dari meninggalnya pengguna obat aborsi di Mojokerto, Jawa Timur.

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menuturkan, Bareskrim dan PPATK melakukan joint investigation atau investigasi bersama. ”Diawali dengan adanya kasus di Mojokerto,” kata dia kemarin.

Penjual obat aborsi telah menjalani persidangan. Lalu, Bareskrim dan PPATK menyelidiki aktor intelektual peredaran obat ilegal tersebut. ”Kasus obat aborsi ini terjadi 2019. Pada 2021 ini dibongkar importir obat ilegalnya,” ungkap Agus.

Penangkapan tersangka DP dilakukan bersamaan dengan penyitaan aset-asetnya. Tidak seperti umumnya ketika proses TPPU dilakukan menyusul. ”DP memiliki sembilan rekening bank yang uang di dalamnya diduga merupakan hasil kejahatan,” ujarnya.

Di antara sembilan rekening itu, enam merupakan deposito. Penyidik menduga, dana di sembilan rekening bank tersebut merupakan percampuran dari hasil jual beli obat ilegal dan aborsi. ”Ini yang di hadapan kita uang Rp 100 miliar, sebagian dari hasil kejahatan DP,” tutur mantan Kapolda Sumatera Utara tersebut.

Peredaran obat ilegal yang dilakukan DP berlangsung sejak 2011. Dia menjalankan usaha bernama Flora Pharmacy yang melayani dan menawarkan obat dari luar negeri. Pelanggannya adalah perorangan atau toko obat. ”Dia tidak memiliki keahlian farmasi, tapi mendatangkan obat tanpa izin edar,” urainya.

Cara kerja DP sederhana. Setelah memesan dari luar negeri dengan nama Flora Pharmacy, obat dikirim ke Indonesia melalui jasa ekspedisi. Kurir atas instruksi DP lalu mengirimkan obat ilegal itu ke alamat pemesan. ”Keuntungan DP ini bisa 10 persen hingga 15 persen dari harga obat. Keuntungan ini telah dinikmati begitu lama,” tegasnya.

Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan, penanganan perkara tersebut membuktikan bahwa TPPU bisa dijerat bersamaan dengan pelakunya. Pengungkapan TPPU itu menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk pemulihan ekonomi nasional. ”Dengan terobosan ini, diharapkan Indonesia bisa menjadi anggota tetap Financial Action Task Force (FATF), badan antar pemerintah yang dibentuk G7 untuk memerangi pencucian uang,” jelasnya.

Kepala PPATK Dian E.R. menjelaskan, PPATK sebenarnya memiliki dua kasus besar yang ditangani. Yakni, penipuan dengan nilai kerugian Rp 600 miliar dan peredaran obat ilegal yang baru diungkap. ”Bisa menyita ratusan miliar rupiah, rekeningnya telah dibekukan,” jelasnya.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.