[ad_1]
JawaPos.com – Terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra membantah memberikan suap senilai USD 500 ribu kepada mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung) Pinangki Sirna Malasari. Pasalnya diduga, pemberian uang itu agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dua tahun pidana penjara.
“Uang sebesar USD 500.000 itu bukan uang suap kepada Pinangki Sirna Malasari, dan sama sekali tidak dimaksudkan sebagai uang suap,” kata Djoko Tjandra saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (15/3).
Djoko mengklaim, pemberian uang sebesar USD 500 ribu bukan juga sebagai hadiah. Dia mengklaim tidak mempunyai maksud memberikan uang tersebut.
“Sebab jika disebut sebagai pemberian hadiah, pertanyaannya adalah hadiah karena apa? Apa alasan atau dasar pemberian hadiah tersebut? Sama sekali tidak ada,” ujar Djoko.
Bos Mulia Group ini merasa aneh dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebab Djoko dinilai melakukan perbuatan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.
“Sementara saya yang menolak dan membatalkan action plan. Karena saya melihat dalam action plan tersebut sangat tidak masuk akal,” ujar Djoko.
Sementara itu, terkait dugaan penyuapan ke dua jenderal Polri yakni mantan Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte. Djoko mengakui meminta tolong kepada Tommy Sumardi untuk bisa masuk ke Indonesia, karena saat itu masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Saudara Tommy Sumardi menyanggupi, tetapi ada biayanya. Awalnya Tommy Sumardi meminta fee sebesar Rp 15 miliar, saya tawar menjadi Rp 10 miliar dan Saudara Tommy Sumardi menyetujuinya,” ucap Djoko.
Baca juga: Pinangki Klaim Informasikan Keberadaan Djoko Tjandra Saat Masih Buron
Djoko mengklaim tidak mengetahui uang itu diberikan kepada siapa sehingga dirinya bisa masuk wilayah Indonesia untuk mendaftarkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Hal itu tidak lain agar dirinya terbebas dari dua tahun kurungan penjara.
“Itu jadi urusan dan tanggung jawab Tommy Sumardi. Kewajiban saya hanya membayar biaya sebesar Rp 10 miliar yang kami sepakati,” tegas Djoko.
Djoko lantas meminta majelis hakim untuk membebaskannnya dari segala dakwaan dan tuntutan JPU. Tetapi apabila hakim berpendapat lain, Djoko meminta diberikan hukuman yang seringan-ringannya.
“Maka dengan alasan ini pula saya mohon agar sudilah kiranya majelis hakim yang mulia untuk menolak pembuktian yang dilakukan penuntut umum dengan menyatakan bahwa surat tuntutan tersebut bukan untuk keadilan, tetapi untuk ketidakadilan. Sehingga dakwaan penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” tegas Djoko.
Sebelumnya, Djoko Tjandra dituntut hukuman empat tahun pidana penjara karena dinilai terbukti terlibat kasus suap penghapusan red notice dan pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Zulkipli membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (4/3).
Djoko Tjandra dituntut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.
Selain itu, melanggar Pasal 15 jo Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saksikan video menarik berikut ini:
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!