BBPOM Banjarmasin Temukan Bahan Berbahaya di Jajanan Ramadan

oleh

[ad_1]

JawaPos.com–Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin menemukan bahan berbahaya di jajanan Ramadan di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Sejumlah  jajanan itu mengandung boraks dan rodhamin b.

”Dari 10 jenis makanan dan minuman yang disampling ditemukan 1 makanan positif boraks dan 1 positif rodhamin b,” terang petugas BBPOM Banjarmasin Ary Yustanti seperti dilansir dari Antara pada Senin (19/4).

Diakui Ary, pihaknya sengaja melakukan pengawasan berupa sampling kemudian dilakukan pengujian setiap Ramadan yang banyak dijumpai makanan dan minuman khas bulan puasa. Pengujian dilakukan untuk mengetahui apakah ada kandungan bahan pangan berbahaya berupa formalin, boraks, methanyl yellow, dan rodhamin B.

Dia menjelaskan, pedagang yang makanan atau minumannya ditemukan ada kandungan berbahaya tersebut, petugas BBPOM memberikan arahan mengenai bahaya yang diakibatkan jika boraks maupun rodhamin b ditambahkan untuk makanan. Penggunaan bahan berbahaya itu bisa terjadi karena ketidaktahuan masyarakat. Untuk itul, BBPOM selalu memberikan informasi kepada masyarakat tentang keamanan pangan.

”Selain edukasi, kami berikan peringatan juga agar tak lagi mengulangi. Karena apa yang dilakukan dapat merugikan konsumen dan berakibat fatal terhadap kesehatan,” terang Ary.

Dia mengungkapkan, boraks dulu sering dipakai masyarakat untuk membuat kerupuk. Saat ini bisa diganti dengan Sodium Tripolyphosphate (STPP). Sementara rhodamin B adalah pewarna tekstil seperti warna merah mencolok yang bisa digantikan dengan pewarna yang memang untuk bahan tambahan pangan.

”Penggunaan pewarna mengandung rhodamin B dilarang keras karena bisa menimbulkan kanker dan penyakit-penyakit lain,” tutur Ary.

Saksikan video menarik berikut ini:

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.