[ad_1]
JawaPos.com – Direktur Utama PT Kam and Kam alias bos perusahaan advertising MeMiles, Kamal Tarachand Mirchandani dinyatakan bebas dari jeratan hukum terkait dugaan kasus investasi bodong yang menjeratnya pada 2020 lalu. Sanjay, sapaannya, dinyatakan bebas setelah Mahkamah Agung menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum.
Untuk diketahui, Sanjay sebelumnya harus berurusan dengan hukum setelah Polda Jawa Timur mengungkap adanya dugaan investasi bodong yang dilakukan MeMiles pada awal tahun 2020. Seiring berjalannya proses persidangan, Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan membebaskan Sanjay dan kawan-kawan pada Oktober 2020 silam.
Pihak kejaksaan pun kemudian melakukan upaya kasasi. Upaya ini rupanya ditolak Mahkamah Agung dalam perkara nomor 433 K/Pid.Sus/2021 yang diketok pada 7 April 2021 pekan lalu.
Dalam konferensi persnya pada Senin (12/4) kemarin, Sanjay mengatakan bahwa putusan MA tersebut dapat membantu memulihkan nama baiknya dan orang-orang di sekitarnya.
“Keputusan tersebut bisa membantu juga memulihkan nama MeMiles, nama saya, nama keluarga saya, maupun nama rekan-rekan saya,” kata Sanjay.
Meski sudah tercoreng karena pernah tersangkut hukum, Sanjay menegaskan bahwa pihaknya akan tetap menggunakan nama MeMiles untuk meneruskan bisnis mereka di bidang jasa periklanan atau digital advertising.
Tak cuma itu, Sanjay mengatakan bahwa ia sudah punya rencana ke depan untuk MeMiles.
“Dengan putusan MA ini, artinya MeMiles bukan investasi bodong yang selama ini dituduhkan. Kami perusahaan yang bergerak di bidang digital advertising. Setelah ini, visi kami yang pertama adalah membuat bisnis periklanan di Indonesia,” terangnya.
Sanjay kembali menjelaskan bahwa cara kerja MeMiles mendapatkan uang dari para nasabah mereka. Para nasabah yang ingin memasang iklan di aplikasi MeMiles harus membeli slot atau top up dengan harga tertentu.
“Jadi ini akumulasi setoran para member secara keseluruhan dan disebut sebagai omzet nasional. Customer yang melakukan top up slot iklan langsung menerima slot iklan sesuai top up yang dikeluarkan,” tambahnya.
Sementara itu, Kuasa hukum Sanjay Agus Sudjatmoko kembali menegaskan bahwa putusan yang dikeluarkan MA terkait tidak bersalahnya Sanjay dan MeMiles sudah bersifat incracth alias berkekuatan hukum tetap dan tidak bisa diganggu gugat lagi.
“Pengadilan Negeri (Surabaya, Red) sebelumnya juga secara tegas menyatakan bahwa Pak Kamal dan kawan-kawan manajemen MeMiles tidak bersalah. Terkait aset yang telah disita masih dalam proses. Apabila pihak kepolisian sudah menerima surat, kita akan urus,” katanya.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!