Beli Motor Baru DP 0 Persen, Berlaku 1 Maret 2021

oleh
Bank Indonesia

[ad_1]

Jakarta, IDN Times – Bank Indonesia (BI) melonggarkan ketentuang uang muka atau down payment (DP) untuk kendaraan bermotor menjadi paling sedikit 0 persen. Ketentuan ini berlaku efektif mulai 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.

“Melonggarkan ketentuan uang muka kredit/pembiayaan kendaraan bermotor menjadi paling sedikit 0 persen untuk semua jenis kendaraaan bermotor baru,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers virtual, Kamis (18/2/2021).

1. Kebijakan pelonggaran DP motor untuk dorong pertumbuhan kredit

Beli Motor Baru DP 0 Persen, Berlaku 1 Maret 2021

Perry menjelaskan bahwa pelonggaran DP untuk kendaraan bermotor dilakukan agar dapat mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif. Ia memastikan bahwa kebijakan tersebut diterapkan dengan pertimbangan yang matang.

“Dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko,” tutur Perry.

2. Relaksasi pajak diberikan untuk mobil

Beli Motor Baru DP 0 Persen, Berlaku 1 Maret 2021

Diberitakan sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk memberlakukan relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk industri otomotif, khususnya pembelian mobil baru, mulai Maret 2021.

tidak semua mobil baru mendapatkan relaksasi PPnBM. Sebab pemerintah telah menetapkan kriteria khusus mobil apa saja yang masuk dalam program relaksasi PPnBM.

Kriteria tersebut yaitu mesin mobil harus di bawah 1500 cc, berpenggerak roda 4×2, dan mengandung konten lokal sebesar 70 persen.

Relaksasi PPnBM ini akan diberlakukan dalam tiga tahap. Yakni Maret-Mei berlaku PPnBM sebesar 0 persen.

Lalu Juni-Agustus berlaku PPnBM sebesar 50 persen. Sementara pada akhir tahun atau September-November berlaku PPnBM sebesar 25 persen.

Jika menilik skenario tersebut, besar kemungkinan mobil akan laris manis pada Maret-Mei. Sebab pada periode tersebut ada Idulfitri.

3. Relaskasi kredit untuk kendaraan bermotor dan mobil sebagai bentuk sinergi pemerintah, BI, OJK dan LPS

Beli Motor Baru DP 0 Persen, Berlaku 1 Maret 2021

Perry menegaskan bahwa kebijakan relaksasi kredit untuk kendaraan bermotor serta insentif PPnBM untuk mobil sebagai bentuk sinergi yang kuat antara pemerintah, BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan LPS dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui percepatan pemberian kredit untuk pembiayaan dunia usaha.

“Makanya mengeluarkan kebijakan PPnBM, BI mengeluarkan kebijakan uang umuka 0 persen untuk kendaraan bermotor,” katanya.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs idntimes.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.