Beli Online Tabung Oksigen Rp 750 Ribu, Transfer Uang, Barang Tak Ada

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Melejitnya warga yang terpapar Covid-19 dimanfaatkan oleh sekelompok orang tertentu untuk mendapat keuntungan pribadi. Di tengah sulitnya mencari tabung oksigen, sindikat ini justru menipu warga dengan modus penjualan tabung oksigen.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ada 3 tersangka yang ditangkap dalam kasus ini. Mereka yakni ATKG alias AW, SA alias A, dan AS alias S.

“Ada tiga tersangka memanfaatkan momen ini mencari keuntungan dengan menawarkan tabung oksigen melalui akun medsos, uang sudah ditransfer tetapi barangnya tidak ada,” kata Yusri kepada wartawan, Sabtu (10/7).

Penipuan penjualan tabung oksigen ini dilakukan pelaku melalui akun Instagram @umina_collection99. Satu tabung dihargai oleh mereka Rp 750 ribu.

Lebih lanjut, Yusri menjelaskan, tersangka ATKG alias AW berperan sebagai pemilik akun Instagram. Kemudian tersangka SA alias A selaku penguasa rekening penampung uang hasil penipuan.

“Jadi, kalau ada yang beli itu uang masuk ke rekening SA alias A,” imbuhnya.

Selanjutnya tersangka AS alias S berperan menyediakan rekening penampung yang dikuasai oleh tersanhka SA alias A. Mereka merupakan satu komplotan yang berasal dari Sulawesi Selatan (Sulsel).

Sejauh ini, sudah 2 korban yang melapor ke polisi terkait kasus ini. Namun, diduga masih banyak korban lainnya. Salah satu korban mengaku menelan kerugian mencapai Rp 6,75 juta.

“Uang sudah transfer tapi barangnya enggak ada, memang ini modus pelaku. Ini perbuatan yang tidak terpuji. Kami akan kejar terus, silakan laporkan yang merasa dirugikan, yang merasa melihat, yang menjadi korban segera laporkan,” ujar Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor (UU) 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 378 KUHP, Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 45a ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Mereka terancam penjara di atas 5 tahun.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: admin

Gambar Gravatar
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *