Belum Ada Sistem yang Bisa Lindungi Konsumen Investasi Kripto

oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Kemajuan teknologi mendorong pembaruan-pembaruan dalam sistem ekonomi. Tidak terkecuali mata uang kripto yang sekarang menjamur. Perlu ada ekosistem yang mendukung pengelolaan aset kripto di Indonesia.

Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) Fajar Wibhiyadi mengatakan, sejauh ini belum ada sistem yang bisa melindungi konsumen terkait transaksi atau investasi kripto. Padahal, semua instrumen investasi punya aturan untuk melindungi masyarakat dari segala bentuk kecurangan atau penipuan.

“Sebenarnya, perdagangan aset kripto sudah lengkap secara kelembagaan. Ada digital future exchange (DFX) yang bisa mengelola perdagangan tersebut dan ada pedagangnya juga,” ungkap Fajar kemarin (26/4).

Namun, sampai sekarang, perdagangan kripto pada bursa masih menunggu izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Pengamat investasi Universitas Islam Nusantara Yoyok Prasetyo menambahkan, investasi aset kripto sudah seharusnya punya regulasi yang jelas. Aturan tersebut diperlukan untuk melindungi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Peneliti Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara menyoroti transaksi kripto atau bitcoin. Menurut dia, meningkatnya transaksi kripto atau bitcoin membuat legitimasi mata uang resmi jatuh. Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) harus satu suara dalam mengatur aset kripto.

“BI melarang kripto, tapi mau menggunakan teknologi blockchain untuk membuat rupiah digital. Sementara, Kemendag melalui Bappebti membuka pasar berjangka kripto,” kata Bhima kepada Jawa Pos. Perbedaan sikap itu membuat pasar kripto liar karena berjalan tanpa regulasi jelas.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.