Belum Dilaksanakan, PPDB DKI 2021 Kena Semprot Orang Tua Siswa

oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Sejumlah warga masyarakat yang tergabung dalam Suara Orangtua Peduli dan Perkumpulan Wali Murid 8113 memprotes kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI 2021. Protes berkaitan dengan aturan zonasi yang memperhitungkan jarak RT tempat tinggal dan sekolah.

Juru Bicara Perkumpulan Wali Murid 8113, Jumono pun meminta agar aturan Pergub DKI Nomor 32 Tahun 2021 tentang Juknis PPDB direvisi. Sebab, hal ini menurutnya merugikan para calon peserta didik.

“Mendesak pemprov DKI untuk untuk berpegang pada asas seleksi zonasi, yang memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah, bukan batasan administratif seperti RT (tahun ini) atau RW (tahun lalu),” kata dia dalam keterangannya, Jumat (21/5).

PPDB DKI dijadwalkan dimulai pada tanggal 7 Juni 2021. Kurang dari 3 minggu, masih banyak poin yang menjadi tanda tanya. “Ini terlihat dari ketidaksiapan para kepala sekolah pada waktu sosialisasi di sekolah-sekolah, ditandai dengan ketidakmampuan menjawab lebih dari apa yang tercantum pada naskah presentasi,” ungkapnya.

Menurutnya juga, Pergub DKI Nomor 32/2021 menunjukkan bahwa Pemprov DKI telah bertindak sewenang-wenang karena tidak menghiraukan berbagai masukan dan tidak belajar dari pengalaman buruk PPDB tahun lalu. Pasalnya, dalam beleid ini, Pemprov DKI tetap bersikeras mengukur usia bukan mengukur jarak apabila sekolah telah melebihi daya tampung.

“Pemprov DKI telah melanggar prinsip keadilan bagi anak-anak dalam proses seleksi dengan menerapkan kriteria umur. Kami menganggap Pergub nomor 32/2021 dan aturan lainnya tentang PPDB berpotensi zolim dan tidak berkeadilan bagi anak dan orang tua untuk mengakses layanan Pendidikan,” ujarnya.

“PPDB DKI ini juga menghambat hak anak dalam memenuhi kewajiban pemerintah melaksanakan program wajib belajar 12 tahun,” sambungnya.

Pihaknya pun menuntut agar Pemprov DKI merevisi Pergub DKI 32/2021 untuk berpegang pada asas seleksi zonasi, yang memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah, dengan mengukur jarak garis lurus antara rumah CPDB dan sekolah, bukan batasan administratif RT yang dilakukan tahun ini.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *