Belum Juga Naik Sidang, KPK Periksa Eks Dirut Pelindo II RJ Lino

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, Richard Joost (RJ) Lino. Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.

“RJ Lino karyawan BUMN/mantan Direktur Utama Pelindo II (Persero) diperiksa sebagai tersangka,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (26/3).

Perkara dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II yang menjerat RJ Lino telah berjalan sejak 2015 lalu. Tetapi hingga kini belum juga disidangkan.

RJ Lino sempat diperiksa KPK pada Kamis, 23 Januari 2020 lalu. Lino yang saat itu diperiksa kurang lebih 12 jam oleh penyidik KPK masih bisa menghirup udara bebas, karena belum juga dilakukan penahanan.

“Pertama saya terimakasih, karena setelah nunggu empat tahun akhirnya saya dipanggil juga ke sini. Saya harap proses ini bisa menjelaskan bagaimana stasus saya. Karena apa, saya terakhir kesini Februari 2016, jadi ini empat tahun jeda,” ujar Lino usai menjalani proses pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Lino menyampaikan, dirinya menyebutkan besaran aset Pelindo II saat baru menjabat sebagai Dirut. Menurutnya aset perusahaan plat merah itu naik setelah dirinya menjabat. “Saya cuma bilang satu hal ya, saya waktu masuk Pelindo II asetnya Rp 6,5 triliun. Waktu saya berhenti asetnya Rp 45 triliun. 6,5 tahun,” beber Lino.

Kendati demikian, lanjut Lino, dirinya tidak akan mengajukan upaya praperadilan terkait kasus yang menjeratnya. Dia akan menjalani proses hukum di KPK. “Apapun saya hadapi, ikutin aja. Kalau praper bikin kaya lawyer aja buat apa,” pungkasnya.

Untuk diketahui, RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2015. Dalam kasus ini, dia diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China terkait pengadaan tiga unit QCC di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC ini bernilai Rp 100 miliar lebih.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.