Belum Lama Bebas dari Penjara, KPK Kembali Tangkap Eks Bupati Talaud

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap mantan Bupati Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Manalip pada Kamis (29/4). Sri diduga kembali terjerat perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.

Penangkapan ini dibenarkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Dia mengakui, pihaknya kembali mengamankan Sri Wahyumi terkait perkara yang kini sudah pada tahap penyidikan di KPK.

“Betul, saudari Sri Wahyuni Manalip dilakukan penyidikan terkait dengan perkara korupsi lainnya. Yang bersangkutan dulu tersangkut perkara korupsi berupa suap dan sudah menjalani vonis,” kata Firli dikonfirmasi, Kamis (29/4).

Meski demikian, jenderal polisi bintang tiga ini belum bisa menjelaskan secara rinci soal perkara yang diduga menjerat Sri Wahyumi. Dia memastikan, pihaknya akan menyampaikan ke publik seiring dengan proses hukum yang berjalan di KPK.

“Nanti ada penjelasan dari Jubir KPK,” ucap Firli.

Sebagaimana diketahui, terpidana korupsi Sri Wahyumi baru saja bebas dari penjara setelah menjalani masa hukuman. Nahas, mantan Bupati Talaud itu langsung kembali dijemput KPK.

Sri sebelumnya menjalani hukuman dua tahun penjara di Lapas Wanita Klas II A Tangerang. Dia sebelumnya terjerat dalam kasus suap proyek revitalisasi Pasar Beo dan revitalisasi Pasar Lirung di Kabupaten Talaud tahun anggaran 2019.

Baca juga: Talaud Akhirnya Punya Bupati

Dia terbukti menerima suap dari seorang pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo berupa uang hingga barang-barang mewah. Dia mulanya divonis
4,5 tahun penjara oleh pengadila tingkat pertama pada PN Tipikor Jakarta.

Tetapi hukuman Sri Wahyumi dipangkas Mahkamah Agung (MA) menjadi 2 tahun penjara usai putusan peninjauan kembali (PK) dikabulkan.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.