[ad_1]
JawaPos.com – Aksi protes terhadap perpanjangan PPKM Level 4 yang dilakukan DJ Dinar Candy dengan menggunakan bikini di jalan raya berbuntut panjang. Setelah melakukan gelar perkara, penyidik akhirnya menetapkan Dinar sebagai tersangka.
Hal itu diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol. Azis Andriansyah di hadapan awak media Kamis (5/8). Dinar Candy dianggap telah melanggar UU Pornografi.
“Malam hari ini kami menyampaikan update dari proses pemeriksaan saudari DC. Setelah kita melalui tahap penyelidikan, kita kumpulkan bukti dan keterangan saksi, dari hasil penyelidikan tersebut kita tetapkan saudari DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi sebagaimana tercantum dalam pasal 36 UU No.44 tahun 2008,” terang Azis di kantornya.
Dia melanjutkan, akibat perbuatannya tersebut, Dinar Candy terancam hukuman pidana 10 tahun dan denda Rp 5 miliar. Kendati demikian, Dinar tidak ditahan. Ia diperbolehkan pulang setelah hasil pemeriksaan terhadapnya selesai.
Azis juga mengatakan, dalam beberapa waktu ke depan pihaknya akan memeriksa sejumlah saksi lainnya untuk melengkapi berkas perkara kasus yang menjerat Dinar Candy.
“Untuk kelengkapan bukti- bukti pasti ada karena menggunakan media sosial, handphone. Ada saksi dari TKP yang tidak hanya dari pihak saudari DC dan ada keterangan ahli. Saksi ahli di bidang kesusilaan, budaya dan lain sebagainya,” tuturnya.
Polisi menduga apa yang dilakukan Dinar Candy telah melangga norma kesusilaan yang berlaku di Indonesia. Terutama nilai norma budaya dan norma agama.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!