Berhubungan dengan Pihak Berperkara, Wakil Ketua KPK Lili Tak Menyesal

oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebut Wakil Ketua KPK Lili Pintauli tidak menyesali perbuatannya. Padahal Lili terbukti melanggar kode etik dan pedoman prilaku karena berhubungan dengan pihak berperkara, dalam hal ini Wali Kota nonaktif, Tanjungbalai Muhammad Syahrial.

Hal itu dikatakan Anggota Dewas KPK, Albertina Ho dalam pertimbangan yang memberatkan kepada Lili Pintauli Siregar.

“Hal-hal yang memberatkan terperiksa tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya,” kata Albertina Ho membacakan amar putusan etik di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/8).

Albertina juga menyebut, Lili sebagai salah satu pimpinan KPK tidak memberikan contoh teladan dalam pelaksanaan nilai Integritas, Sinergi, Keadilan, Profeisonalisme, dan Kepemimpinan.

“Terperiksa selaku pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan IS (nilai Integritas, Sinergi, Keadilan, Profeisonalisme, dan Kepemimpinan) KPK. Namun terperiksa melakukan sebaliknya,” ujar Albertina.

Lili dijatuhkan hukuman etik berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

“Mengadili menyatakan terperiksa lili pintauli siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani,” ungkap Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Pangabean saat membacakan amar putusan.

Lili Pintauli Siregar terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Lili secara tegas telah menyatakan menerima sanksi berat yang dijatuhkan Majelis Etik Dewas KPK tersebut. Lili tidak akan menempuh upaya hukum lain dalam menyikapi putusan etik.

“Saya menerima tanggapan Dewas. Saya terima dan tidak ada upaya-upaya lain. Saya terima,” pungkas Lili.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.