Beri Dispensasi Pemohon SIM yang Habis saat PPKM Darurat

oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Satlantas Polres Gresik kembali memberikan dispensasi kepada para pemohon surat izin mengemudi (SIM). Hal tersebut berlaku bagi para pemohon SIM yang masa berlakunya habis pada 3 hingga 25 Juli 2021.

Kasatlantas Polres Gresik AKP Yanto Mulyanto mengatakan, layanan dispensasi itu berlaku mulai Senin (26/7). Protokol kesehatan ketat pun diterapkan petugas selama melayani pemohon.

’’Upaya tersebut tentu dilakukan dalam rangka mencegah sebaran pandemi. Dispensasi juga diberikan kepada para pemohon SIM yang masa berlakunya habis dalam rentang waktu selama PPKM darurat berlangsung,’’ jelasnya.

Nanti dispensasi itu berlaku hingga 2 Agustus atau masa perpanjangan PPKM darurat. ’’Dengan mekanisme perpanjangan,’’ lanjut perwira berpangkat tiga balok itu.

Namun, bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut, mereka harus melaksanakan mekanisme pembuatan SIM baru. Tentu, kata Yanto, mengikuti standar dan persyaratan pembuatan SIM yang telah ditentukan. Yakni, melengkapi syarat administrasi, tes psikologi, serta uji materi dan praktik berkendara. Yanto juga berharap para pengendara, baik roda dua maupun roda empat, tetap mematuhi peraturan lalu lintas.

’’Termasuk menghindari segala aktivitas yang bisa ditunda. Itu dilakukan untuk membantu upaya pemerintah menekan sebaran Covid-19,’’ ujarnya.

Terpisah, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto dalam rapat koordinasi PPKM berharap masyarakat tidak terlena. Meski, saat ini telah ada tren penurunan Covid-19 di Kabupaten Gresik.

’’Jangan sampai terlena,’’ pesan alumnus Akpol 2001 itu.

Pihaknya mengajak masyarakat untuk selalu memperkuat sinergi dalam penanganan pandemi Covid-19.

 

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.