[ad_1]
JawaPos.com – Berkas kasus prostitusi anak di bawah umur dengan tersangka Cynthiara Alona akhirnya dinyatakan lengkap. Berkas dan tersangka pun dilimpahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada hari ini Rabu (14/7).
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, I Gede Wirajana, mengungkapkan kasus yang menjerat Cyntiara Alona sudah dilimpahkan hari ini setelah berkas perkaranya lengkap alias P21. Berkas perkara dan tersangka pun sudah resmi diterimanya.
“Kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara perlindugan anak atas nama tersangka CA, AA dan DA. Barang buktinya tempat dari hotel tersebut,” kata I Gede Wirajana saat ditemui di kantornya.
Setelah resmi diterima oleh Kejaksaan Tangerang, Cynthiara Alona dan dua tersangka lain lantas dikembalikan ke Polda Metro Jaya. Alasannya, LP Wanita di Tangerang masuk zona merah setelah ada yang terpapar Covid-19. “Kondisi tersangka sehat, baik baik saja. Secepatnya kami limpahkan ke pengadilan,” tuturnya lebih lanjut.
Sebagai pemilik hotel diduga menjadi praktik prostitusi melibatkan anak di bawah umur, Cynthiara Alona dan dua tersangka lain dijerat dengan Pasal 88 junto 76 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Seperti diberitakan sebelumnya, Cynthiara Alona ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus prostitusi online. Penangkapan ini usai polisi menggerebek hotel milik Alona di kawasan Kreo, Tangerang, pada 16 Maret 2021 lalu. Hotel itu diduga menjadi lokasi prostitusi online melibatkan anak di bawah umur. (*)
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!