Bermodal Insentif dari Prakerja, Korban PHK Cari Cuan Lewat Dimsum

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Ramadan biasanya menjadi momen yang menguntungkan bagi pelaku usaha untuk meraup pendapatan tambahan. Termasuk, bagi masyarakat yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena perusahaannya terdampak Covid-19.

Wanda, salah satu karyawan di perusahaan penyelenggara acara atau event organizer yang mengalami PHK karena pendapatan perusahaannya sepi sepanjang masa pandemi. Tentunya dia harus memutar otak untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

Pada Ramadan kali ini, Wanda memutuskan untuk berjualan dimsum sebagai hidangan buka puasa atau takjil di kawasan Veteran, Bintaro. Wanda mengaku, ini baru pertama kalinya dirinya memutuskan untuk berwirausaha. Modalnya pun dia peroleh dari program pemerintah Kartu Pra Kerja.

“Baru kali ini jualan takjil. Alhamdulillah lumayan untungnya, modalnya dari program kartu Pra kerja itu,” ujarnya kepada JawaPos.com.

Wanda mengungkapkan, dana dari program bantuan pemerintah tersebut dia kumpulkan hingga bisa gunakan untuk membuat gerobak, sewa tempat, dan modal usaha. Pada hari sebelum Ramadan untuk modal bahan makanan saja dalam sehari menghabiskan dana sekitar Rp 200 ribuan untuk 20 porsi. Namun, pada Ramadan kali ini, dia dapat menjual sekitar 30-40 porsi.

“1 porsinya Rp 15.000-an. Buka dari jam 3 sore sampai malam, sampai habis,” ucapnya.

Ia sendiri belum tahu akan meneruskan usahanya atau tidak setelah Ramadan nanti. “Tergantung dari sini bisa mencukupi kebutuhan atau nggak. Kalau bisa bahkan pendapatannya lebih besar dari sini ya diterusin,” ungkapnya.

Wanda menambahkan, dalam berwirausaha memang diperlukan keyakinan yang kuat, konsistensi, keseriusan, dan kesabaran. “Ini kan baru pertama kalinya, masih banyak belajar. Mudah-mudah pandemi cepat berakhir sih biar bisa hidup normal lagi,” tandasnya.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.