[ad_1]
JawaPos.com – Wali Kota Medan Bobby Nasution memerintahkan jajarannya untuk menertibkan bangunan tanpa izin. Kehadiran bangunan tak berizin itu dianggap merugikan pendapatan asli daerah (PAD).
“Karena tak ada izin, kita koordinasi ke Satpol PP untuk merobohkan bangunan itu,” kata Kepala Dinas PKPPR Benny Iskandar di Medan, Rabu (31/3).
Benny Iskandar menyebut bangunan berlantai empat dengan ukuran 13 x 34 meter itu tidak mengantongi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal itu berdasar Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan. Dengan tidak adanya IMB itu atas perintah Wali Kota Medan Bobby Nasution, pihaknya merobohkan bangunan tersebut.
Dia menegaskan, sebelum eksekusi pihaknya sudah tiga kali menyurati pemilik gedung agar menghentikan pembangunan dan mengurus IMB terlebih dahulu. Apalagi biaya pengurusan IMB tidak sampai dengan Rp 100 juta. Dengan tidak ada izin tersebut, maka pembangunan bangunan itu dianggap merugikan PAD. Sejatinya dalam pengurusan IMB ada biaya yang masuk ke kas daerah.
Adapun eksekusi berlangsung pada pukul 13.50 WIB. Pemkot Medan mengerahkan petugas dari Satpol PP Kota Medan dan dilengkapi satu unit alat berat jenis Dozer Loader.
Kepala Satpol PP Kota Medan M Sofyan mengatakan, pemilik gedung sudah beberapa kali disurati agar menghentikan pembangunan. “Namun tak diindahkan juga, jadi kita beri tindakan tegas berupa penghancur sebagian bangunan. Kami masih memberi kesempatan agar pemilik gedung ini mau mengurus izinnya,” kata Sofyan.
Saksikan video menarik berikut ini:
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!