Bobol Kas BNI Rp 1,2 Triliun, Maria Lumowa Dituntut 20 Tahun Penjara

oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Pembobol kas BNI cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Maria Pauline Lumowa dituntut 20 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Maria diyakini memperkaya diri sebesar Rp 1,2 triliun dalam mengajukan pencairan berupa letter of credit (LC)  dengan melampirkan dokumen ekspor fiktif BNI 46 cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim yang mengadili perkara memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara berlanjut melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung, Sumidi membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/5).

Selain itu, Maria yang sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Agung selama 17 tahun ini dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 185 miliar. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan penjara selama 10 tahun.

“Membayar uang pengganti Rp 185.822.422.331,43 jika tidak membayar uang pengganti paling lama sesudah putusan yang peroleh hukum tetap maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk emnutup uang pengganti. Dalam hal terpidana tak punya harta maka diganti pidana 10 tahun,” ucap Jaksa Sumidi.

Dalam menjatuhkan tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, Maria dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. “Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, aset perusahaan milik terdakwa dibawah Gramindo Group dan PT. Sagared Team telah dilakukan penyitaan,” ungkap Jaksa Sumidi.

Jaksa meyakini, Maria terbukti melakukan perbuatan merugikan negara kasus ini sebesar Rp 1.214.648.422.331,43, atau Rp 1,2 triliun. Perbuatannya diyakini memperkaya diri karena beberapa uang LC kredit masuk ke rekening peibadinya dan rekening perusahaan miliknya yang dinilai sebagai rekening fiktif.

Maria dituntut melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang tindak pencegahan dan pemberantasan TPPU. (*)

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *