[ad_1]
JawaPos.com – M. Rezza Haerudin dihukum membayar denda Rp 5 juta setelah membobol rekening tabungan senilai Rp 51 juta melalui kode one-time password (OTP). Pria itu juga dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara. Terdakwa akan mendapat tambahan sebulan penjara jika tidak membayar denda.
”Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mentransfer informasi elektronik,” ujar Suparno, ketua majelis hakim, saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya Kamis (3/6).
Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 32 ayat 2 jo pasal 48 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat 1 ke-1. Perbuatan Rezza dianggap telah merugikan Mashudi yang kehilangan tabungannya.
Terdakwa menerima hukuman tersebut. Rezza meyakinkan hakim tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Uang Rp 51 juta yang dibobol dari rekening Mashudi telah digunakan Harsono. Rezza mengaku hanya diminta mengirimkan kode OTP yang masuk ke handphone-nya ke Harsono melalui WhatsApp (WA). Rezza mengaku mendapatkan upah Rp 2 juta dari empat kali transaksi yang sukses. ”Saya menerima, Yang Mulia,” ucap Rezza.
Sebagaimana diberitakan, Mashudi sempat ditelepon hingga ratusan kali oleh orang tidak dikenal sebelum tabungannya Rp 51 juta di rekening ludes. Peneror itu mengaku sebagai pihak ojek online, penagih listrik, hingga pimpinan pusat bank pelat merah dan meminta kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone-nya.
Baca Juga: Kakak Dihukum Seumur Hidup, Adik Divonis 18 Tahun
Mashudi tidak pernah memberikan kode OTP tersebut. Hingga akhirnya, tiba-tiba handphone miliknya mati pada 18 Oktober 2020. Esoknya, dia melapor ke bank dan operator seluler untuk menonaktifkan nomornya. Dia juga mengecek saldo tabungannya secara manual. Hasilnya, uang tabungannya di dalam rekening sudah ludes.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!