BP2MI Lindungi Dan Fasilitasi Pekerja Migran Indonesia

oleh
oleh
Foto: Istimewa

JAKARTA (IM) – Negara melindungi para pekerja migran Indonesia (PMI) bermasalah yang tiba di tanah air di masa pandemi ini. Negara melalui Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) tak hanya memberikan perlindungan dan fasilitas kepada mereka yang pulang secara reguler tetapi juga yang bermasalah hingga mereka tiba di kampung halaman. Senin (29/06)

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, PMI bermasalah memiliki empat kondisi yang dialami para pekerja migran kembali ke tanah air. Keempat kondisi tersebut yakni terkait hubungan industrial atau ketenagakerjaan, PMI karena masalah keimigrasian, PMI karena masalah konsuler atau mereka berhadapan dengan masalah hukum di negara penempatan dan terakhir terkait dengan masalah sosial.

“ Khusus PMI yang bermasalah, kita tidak hanya menerima bagaimana ketika mereka tiba di tanah air tetapi juga kepulangan mereka di kampung halaman. Ini menjadi tanggung jawab BP2MI, ” ujar Benny saat berdialog di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta.

Ia mencontohkan, BP2MI memfasilitasi kepulangan 222 jenazah. “ Mereka tiba di tanah air dan kami siapkan ambulans. Ini bukti Negeri hadir untuk melindungi PMI,” ujarnya.

Benny menjelaskan, PMI bermasalah adalah PMI yang masuk kategori perlindungan negara hingga mereka tiba di kampung halaman. Bagi BP2MI, para pekerjaa migran mendapatkan sebutan sebagai very very important person (VVIP).

Ia mengatakan, menempatkan mereka sebagai warga negara VVIP, hormat negara dalam bentuk apa pun pelayanan harus dilakukan bahkan pelindungan kepada PMI. Di sisi lain, perlindungan yang diberikan BP2MI sesuai dengan instruksi presiden.

“ Tolong lindungi pekerja migran Indonesia dari ujung rambut sampai ujung kaki,  ” ucapnya menirukan pesan Presiden Jokowi.

Hal tersebut sangat beralasan karena mereka salah satu penyumbang devisa terbesar bagi Indonesia.

“ Pekerja migran Indonesia bagi BP2MI sebagai VVIP. Mereka disebut sebagai pejuang devisa, sumbangan devisa yang mereka berikan pada 2019 mencapai Rp159,6 triliun, ” ujar Benny.

Terkait dengan kepulangan PMI di masa pandemi, BP2MI dan pihak terkait telah menerapkan protokol kepulangan PMI ke tanah air. “ Apabila mereka mengantongi hasil PCR dari negara penempatan, otomatis mereka tidak lagi mengikuti PCR di dalam negeri. Hanya dilihat berkas administrasi, ” ujar Benny.

Hal tersebut diberlakukan kepada para pekerja migran yang melewati titik debarkasi seperti di pelabuhan dan bandar udara.

“ Jika mereka lolos negatif, maka mereka melakukan pemeriksaan imigrasi. Setelah imigrasi mereka melewati pemeriksaan BP2MI, ” lanjutnya.

Selain itu, BP2MI memberikan perlindungan kepada para pekerja migran dari upaya kejahatan ketika mereka tiba di tanah air, seperti travel gelap dan upaya mengarahkan penukaran uang dolar kepada pihak tertentu.

Berdasarkan Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN) dan Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) dari 1 Januari hingga 25 Juni 2020 tercatat 39.005 pekerja migran yang telah kembali. Sebagian besar dari total jumlah tersebut bekerja di Malaysia (12.696 orang), Hongkong (10.265), Taiwan (6.903) dan Singapura (3.392).

Sementara itu, menurut Benny, ada lima skema keberangkatan para pekerja migran ke luar negeri, yaitu melalui skema G to G, P to P, mandiri atau berdasarkan pada kesadaran dan kontrak yang dilakukan oleh individu, serta skema kepentingan perusahaan.

BP2MI masih memproyeksikan kepulangan PMI berdasarkan kontrak kerja yang habis pada Juli hingga Agustus 2020 hingga mencapai total 50.114 pekerja.

 

Sumber: BNPB Pusat

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.