[ad_1]
JawaPos.com – Wahyudin Carles, 27, mendapat untung besar dari menggelapkan kabel milik perusahaan tempatnya bekerja. Berbekal jabatan sebagai Supervisor di Departement Sales Marketing PT Sucaco Tbk, dia berhasil mengelabuhi perusahaan. Dengan jabatan itu, Wahyudin bertugas menerima Purchase Order (PO) dari pembeli.
Dalam menjalankan aksinya, Wahyudin dibantu 2 orang rekannya. Pertama Wahyu Ismail yang bertugas mencari pembeli kabel dan jasa ekspedisi untuk membawa barang. Kedua Darmansyah yang berperan mengambil barang dengan mengatasnamakan CV Cepot Trans.
Dengan kerja sama yang apik, mereka berhasil mendapat keuntungan fantastis. Akibat penggelapan itu, Wahyudin pun divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang dipimpin oleh Hakim Ketua Kukuh Subyakto didampingi Julius Panjaitan dan Ivonne Wudan Kaes Maramis sebagai Hakim Anggota.
Majelis Hakim menilai Wahyudin terbukti melamggar Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 2. “Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Wahyudin Carles alias Wahyu Bin Jumar dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan di Rutan,” kata Hakim Ketua Kukuh dalam putusannya.
Kasus ini bermula pada April 2020 saat Wahyudin mendapat pesan melalui Facebook dari Wahyu yang merupakan teman SMP. Wahyu awalnya menanyakan lowongan pekerjaan. Kemudian oleh Wahyudin ditawari untuk mencari pembeli kabel.
Baca juga: Ditelepon Ratusan Kali sebelum Tabungan Ludes Rp 50 Juta karena OTP
Wahyu sepakat untuk membantu. Keduanya pun bertemu di pinggir jalan samping Mall Daan Mogot. Di sana wahyudin menjelaskan pekerjaannya di perusahaan yang bergerak di penjualan kabel. Keduanya sepakat membagi keuntungan dari penjualan kabel 75 persen menjadi hak Wahyudin dan 25 persen untuk Wahyu. Adapun harga normal kabel tersebut yakni 1 drum seharga Rp 120 juta. Namun Wahyudin meminta Wahyu untuk menjualnya dengan harga Rp 50 juta saja.
Pada 17 April 2020, Wahyudin membuat sendiri PO dengan Nomor 0477/DAN.02.03/020000/2020 mengatas namakan PLN UID Jawa Barat dengan pesanan 3.000 meter kabel Type NA2XSEYBY:3X300mm2 merk supreme. PO itu kemudian dikirim ke Wahyu untuk diubah isinya sesuai kebutuhan. Pada peristiwa ini sudah terjadi pemalsuan PO oleh Wahyudin.
PO yang sudah diedit oleh Wahyu kemudian dikirim kembali ke PT Sucaco melalui email. Email itu diterima lagi oleh Wahyudin, seolah-olah memang ada orderan pembelian kabel. Wahyudin kemudian membuatkan memo pengiriman kabel kepada bagian logistik. Memo itu dibubuhi degan tanda tangan General Manager Sales yang sudah dipalsukan oleh Wahyudin. Dalam PO ini ditentukan ekspedisi pengiriman pada 22 April 2020.
Kabel yang di PO ini kemudian dipasarkan oleh Wahyu di Facebook. Unggahan itu kemudian ditanggapi oleh Darmansyah untuk menawarkan jasa pengiriman barang mengatasnamakan CV Cepot Trans, dengan tarif Rp 1,5 juta per satu mobil fuso.
Baca juga: Sebelum Tewas, Kiki Dirangkul Mesra Lalu Dicekik Hingga Tewas
Setelah terjalin kedepakatan, Darmansyah mendatangi PT Sucaco untuk pengambilan barang menggunakan 5 truk fuso. Di sana Darmansyah bertemu dengan Wahyudin. Dalam pengambilan barang ini, kabel yang berhasil dijual senilai Rp 300 juta. Sedangkan Darmansyah diberi upeti Rp 2,5 juta.
Pada 30 April 2020, kembali terjadi pembuatan order fiktif kabel tipe NA2XSEYBY 3X300 mm2 merk supreme sebanyak 2.700 meter. Modus yang digunakan pun sama. Kabel ini juga diambil dengan 5 truk fuso. Untuk nilai penjualannya Rp 200 juta.
Tak puas 2 kali berhasil membuat order fiktif, Wahyudin kembali melakukan hal yang sama pada 25 Juni 2020. Kali ini untik pembelian 30 drum atau 9.000 Meter kabel tipe NA2XSEYBY: 3X300 mm2 merk supreme. Namun PO itu diubah oleh Wahyu menjadi 36 drum, dengan maksud yang 6 drum bisa dijual lagi ke pihak lain. Pengiriman barang ini ditentukan dikirim pada 01 Juli 2020.
Barang itu oleh para pelaku disimpan disebuah gudang. Lalu kabelnya dijual pretelan. Selama 2 bulan, para pelaku sudah menjual 17 drum kabel ke pembeli di Bogor, Purwakarta dan Bengkulu. Wahyudin berhasil mendapat keuntungan Rp 500 juta. Sedangkan Darmansyah diberi komisi Rp 4,5 juta. Aksi penggelapan Wahyudin akhirnya diketahui oleh perusahaan pada Agustus 2020.
“Pihak PT. Sucaco, Tbk, menderita kerugian yang seluruhnya bernilai kurang lebih Rp 7 miliar,” kata Hakim Kukuh.
Dalam persidangan, Wahyudin mengaku hanya menerima Rp 1 miliar dari hasil penggelapan ini. Sedangkan Wahyu menerima sekitar Rp 60 juta. Sedangkan Darmansyah menerima Rp 9,5 juta dari hasil mengirim kabel.
Uang dari hasil kejahatan ini digunakan oleh para pelaku untuk berbagai kebutuhan. Untuk Wahyu dibelikan 1 unit mobil Honda City, 1 jam tangan Alexandre Christie. Sedangkan Wahyudin menggunakan uang kejahatannya untuk membeli perabotan rumah seperti 1 unit kulkas, 1 unit TV Samsung 49 inc, 1 unit mesin cuci merk Samsung, lemari TV kayu jati, lemari pakaian kayu jati, 3 set sofa, 2 set tempat tidur, 1 buah toren penampung air, 1 Unit mesin air dan 3 rak hiasan, 1 Unit mesin bor, untuk renofasi rumah seharga Rp 100 juta, dan sisanya dipakai kebutuhan sehari-hari
Wahyudin juga mengakui jika dia menggunakan uang penggelapan ini untuk pembayaran utang bank senilai Rp 150 juta. “Untuk Bayar Hutang dan kehidupan sehari-hari,” ucapnya.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum Wahyudin juga mengajukan nota pembelaan, berupa meminta keringanan hukuman, karena Wahyudin tulang punggung keluarga. Wahyudin juga sudah mengakui perbuatannya dan menyesal.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!