Bupati Bangkalan Larang Warga Pulang Kampung saat Idul Adha

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com–Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Abdul Latif Amin Imron mengeluarkan surat edaran (SE), melarang warga Bangkalan yang tinggal di perantauan pulang kampung saat Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah. Sebab, lonjakan kasus Covid-19 di wilayah itu mengkhawatirkan.

”Kami minta kepada warga Bangkalan yang merantau di luar Bangkalan, sebaiknya tidak pulang. Ini demi keselamatan kita semua, serta mencegah penyebaran Covid-19,” kata Abdul Latif Amin Imron seperti dilansir dari Antara di Bangkalan, Kamis (24/6).

SE yang dikeluarkan Bupati Bangkalan itu berdasar SE Menteri Agama Nomor SE. 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1422 H/2021 Masehi.

”Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid atau musala, dengan ketentuan terbatas, paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid/musala. Selain itu memperhatikan standar protokol kesehatan secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan,” terang Bupati Abdul Latif Amin Imron.

Kegiatan takbir keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala masing-masing. Salat Hari Raya Idul Adha pada 10 Dzulhijah 1442 Hijriah dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid/musala.

”Di daerah zona merah dan oranye ditiadakan. Apabila Salat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, setiap jamaah harus membawa perlengkapan salat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain,” papar Abdul Latif Amin Imron.

Dia juga mengatakan, Khatib diharuskan memakai masker dan faceshield saat menyampaikan kutbah. Seusai pelaksanaan salat jamaah diminta untuk kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Untuk pelaksanaan kurban, Bupati meminta panitia memperhatikan penyembelihan hewan kurban, berlangsung dalam waktu tiga hari, 11, 12, dan 13 Dzulhijah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.

”Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, dan pendistribusian daging kurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian. Sedangkan, pendistribusian daging kurban dilakukan panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain,” tutur Abdul Latif Amin Imron.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: admin

Gambar Gravatar
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.