[ad_1]
JawaPos.com – Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat ditetapkan sebagai tersangka jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Selain Novi, enam orang lainnya yang turut diamankan juga ditetapkan sebagai tersangka.
Enam orang tersebut adalah Camat Pace Dupriono; Camat Tanjunganom sekaligus Plt Camat Sukomoro Edie Srijato, Camat Berbek Haryanto, Camat Loceret Bambang Subagio, TBW, mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo, dan Ajudan Bupati Nganjuk Izza Muhtadin.
“Beberapa Camat di jajaran Kabupaten Nganjuk dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau Penyelenggara Negara untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya terkait pengisian jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur,” kata Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/5).
Baca juga: Usai Bupati Nganjuk Terjaring OTT, Kabareskrim Polri Sambangi KPK
Djoko menjelaskan, modus operandi para Camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat melalui ajudan Bupati terkait mutasi dan promosi jabatan mereka dan pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk.
“Selanjutnya ajudan Bupati Nganjuk menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Nganjuk,” ucap Djoko.
Penetapan tersangka ini setelah tim gabungan KPK dan Polri mengamankan Bupati Nganjuk Novi dan para Camat serta Ajudan Novi pada Minggu (9/5) sekira pukul 19.00 WIB. “Pada hari Minggu tanggal 9 Mei 2021 sekira pukul 19.00, tim gabungan Dit Tipidkor Bareskrim Polri dan KPK telah mengamankan Bupati Nganjuk NRH dan beberapa Camat di jajaran Kabupaten Nganjuk,” ucap Djoko.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyatakan proses penyidikan perkara jual beli jabatan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat akan dilanjutkan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
“Penyelesaian penanganan perkara akan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri,” ujar Lili.
Lili menyampaikan, hal ini merupakan supervisi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki KPK. Menurutnya, sinergi antar aparat penegak hukum akan terus dilakukan dalam rangka penegakan hukum pemberantasan korupsi. “Penanganan perkara yang akan dilanjutkan Bareskrim Polri ini dilakukan guna menghindari tumpang tindih laporan pengaduan masyarakat,” pungkas Lili.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!