BW Duga Aktor Utama Penghancuran KPK adalah Pimpinan dan Jajarannya

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyatakan, institusi yang fokus memberantas korupsi kini sudah runtuh. Menurutnya KPK sedang dihancurkan dari dalam, dan itu tidak lain dilakukan oleh pimpinannya.

“23 tahun era reformasi merawat mandat dan anak kandungnya yakni KPK untuk melawan korupsi yang diproduksi rezim otoiter. Namun kini, menjadi remuk, luruh dan runtuh, ujar advokat yang biasa disapa BW dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/5).

Terlebih, lanjut BW, yang memilukan bahwa aktor intelektual dari aksi penghanucran ini dan diduga menjadi eksekutor utama kebangkrutan itu adalah kekuasaan, khususnya ketua KPK beserta jajaran pimpinan.

BW menuturkan, fakta kehancuran KPK ditujukan dengan pengumuman 51 pegawai KPK yang akan diberhentikan, karena dianggap tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK). Menurutnya, puluhan pegawai yang dinilai berintegritas itu dianggap tidak lagi dilakukan pembinaan.

“Tindakan ini mematikan hak keperdataan pegawai KPK yang sudah menunjukan kinerjanya. Bagaimana mungkin, TWK yang absurd itu dipakai untuk menyingirkan pegawai KPK yang sudah terbukti kinerjanya sangat baik dan mengikhlaskan nyawa dan matanya untuk memberantas korupsi,” ungkap BW.

Baca Juga: Ada Pelecehan, Hotman Laporkan Tim Asesmen TWK KPK ke Komnas Perempuan

Baca Juga: Joe Biden Tegaskan Dukungan ke Israel, Muslim AS Boikot Gedung Putih

BW menyebut, metode TWK yang dijadikan dasar keputusan untuk menyingkirkan 51 pegawai KPK banyak dipertanyakan ahli terkait soal akuntabilitasnya. Bahkan, sebagian kalangan telah menyimpulkan, metode TWK terbukti memuat unsur-unsur yang potensial bersifat rasisme, intoleran, melanggar HAM, berpihak pada kepentingan prilaku koruptif dan bersifat otoriter.

“Ketua KPK dan pimpinan lembaga tinggi negara lain yang mendukungnya patut diduga telah berkolusi untuk melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara melegalisasi hasil TWK yang kontroversial dan tidak akuntabel tersebut. Untuk itu, mereka harus di kualifikasi telah melakukan obstraction of justice, karena dapat mengganggu dan menghalangi upaya pemberantasan korupsi,” tegas BW.

BW menyebut, tindakan tersebut bukan hanya menantang pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetapi juga menista kepala negara. Karena itu, BW meminta Jokowi untuk tidak berdiam diri terkait polemik pegawai KPK.

“Tidak ada pilihan lain, Presiden sebagai pejabat tertinggi ASN harus mengambil tindakan. Karena mempunyai otoritas untuk mengambilalih persoalan TWK Pegawai KPK sesuai Pasal 3 ayat (7) PP 17 Tahun 2020 tentang Manajemen ASN. Untuk itu, Presiden diusulkan mendelegitimasi atau membatalkan keputusan Ketua KPK yang dibackup para pembantunya,” cetus BW.

BW memandang, jika Jokowi tidak tegas mengambil upaya perlindungan hukum dan menyelesaikan secara tuntas polemik alih status pegawai KPK, maka Presiden Jokowi dapat dituding menjadi bagian tak terpisahkan dari pihak-pihak yang menghancurkan KPK dan menyingkirkan pegawai terbaik KPK

“Serta melegalisasi TWK sebagai instrumen litsus yang nyata-nyata anti Pancasila,” pungkas BW.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: admin

Gambar Gravatar
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.