Calon Hakim Agung Prim Haryadi Bantah Nyontek Saat Ikut Seleksi 2019

oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Calon Hakim Agung (CHA) Prim Haryadi membantah menyontek saat mengikuti seleksi CHA pada 2019 lalu. Hal ini dikatakan Haryadi saat mengikuti proses seleksi wawancara CHA 2021 yang diselenggarakan Komisi Yudisial (KY).

Pernyataan ini mulanya ditanya oleh Komisioner KY Sukma Violetta. Dalam seleksi wawancara, Sukma mencecar Prim Haryadi yang diduga menyontek saat profile assement CHA 2019 lalu.

“Saya lihat berkas dan catatan kami, dalam catatan ini, disebutkan bapak nyontek saat profile assement CHA tahun 2019, apabila dikaitkan kode etik hakim, kan ada 10 prinsip, kira-kira prinsip mana yang tidak cocok dengan peristiwa yang saya sampaikan?” tanya Sukma saat proses seleksi wawancara yang digelar di kantor KY, Rabu (4/8).

Mendengar pertanyaan Sukma, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA) ini membantahnya. Dia menegaskan, saat melakukan profile asesment pada CHA 2019 lalu sama sekali tidak menyontek.

“Saya jawab, saya mau klarifikasi yang saya disebut menyontek saat assesment, saat assement terbuka, sekitar ada 5 sampai 10 orang, ujian di depan ada pengawas, bagaimana saya bisa menyontek. Saya kira ada CCTV-nya bisa dibuktikan, jadi saya menyangkal saya disebut menyontek,” tegas Prim.

Mendengar bantahan Prim, lantas Sukma kembali mencecarnya. Dia kembali menanyakan hal tersebut merupakan prinsip apa dalam 10 prinsip hakim.

“Terlepas bapak membantah, ini prinsip apa?,” cecar Sukma.

“Itu prinsip kejujuran bu, seorang hakim harus jujur,” cetus Prim.

Sebagaimana diketahui, Komisi Yudisial menggelar seleksi wawancara bagi 24 Calon Hakim Agung. Seleksi ini diselenggaran pada 3-7 Agustus 2021.

Proses seleksi dilakukan sesuai permintaan Mahkamah Agung (MA) untuk mengisi posisi 13 hakim agung yang kosong. Posisi yang dibutuhkan, yaitu dua hakim agung untuk Kamar Perdata, delapan hakim agung untuk Kamar Pidana, satu hakim agung untuk Kamar Militer, dan dua hakim agung untuk Kamar Tata Usaha Negara (TUN), khusus pajak.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.