[ad_1]
JawaPos.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan, per 11 Maret 2021 sebanyak 3.696.059 orang telah divaksinasi Covid-19 untuk suntikan yang pertama dan 1.295.615 orang diantaranya sudah suntikan kedua. Adapun total target sasaran vaksinasi saat ini sebanyak 40.349.051 orang.
Sebagaimana diketahui, sejak Covid-19 melanda, pemerintah telah menetapkan berbagai persyaratan bagi yang ingin bepergian. Lantas bagaimana dengan orang yang sudah divaksin? Apakah ada kelonggaran persyaratan bagi calon penumpang yang sudah divaksin Covid-19?
Mengenai hal tersebut, sayangnga hingga saat ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum dapat memberikan kebijakan terkait pelonggaran persyaratan perjalanan bagi masyarakat. “Sampai saat ini peraturan masih sama, harus tes Covid-19 dulu, antigen atau PCR atau GeNose di kereta api,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, kepada JawaPos.com, Sabtu (13/3).
Adita menegaskan, hingga saat ini syarat perjalanan masih sama dengan mengacu peraturan satgas penanganan Covid-19. “Kami merujuk pada ketentuan itu,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Kemenkes merinci untuk tenaga kesehatan yang sudah divaksin suntikan pertama sebanyak 1.694.081 orang. Kemudian yang disuntik vaksin kedua sebanyak 1.157.298 orang.
Kemudian, pelayan publik yang sudah mendapat vaksin suntikan pertama sebanyak 1.830.550. Sebanyak 145.031 orang diantaranya telah divaksin suntikan kedua. Lalu, lansia sebanyak 542.324 sudah divaksin suntikan pertama. Sedangkan 3.088 orang lansia diantaranya sudah mendapatkan suntikan vaksin kedua.
Vaksinasi Covid-19 diberikan untuk SDM Kesehatan yang meliputi tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan. Total sasaran vaksinasi Covid-19 adalah 1.468.764 orang.
Vaksinasi tahap II berlangsung mulai 17 Februari 2021 mendatang. Total sasaran vaksinasi tahap kedua ini terdiri dari 17.327.169 juta pekerja publik dan 21.553.118 lansia.
Pekerja publik terdiri dari Pendidik (guru dan dosen), pedagang pasar, tokoh agama, wakil rakyat, pejabat negara, pegawai pemerintah, TNI, Polri, Satpol PP, pelayan publik (perangkat desa, BUMN, BUMD, pemadam kebakaran), transportasi publik, atlet, wartawan dan pelaku sektor pariwisata (staf hotel, restoran dan tempat wisata). Sementara itu, rencana sasaran vaksinasi Covid-19 di Indonesia adalah berjumlah 181.554.465 orang penduduk yang berumur di atas 18 tahun.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!