[ad_1]
JawaPos.com – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah juga memberlakukan insentif untuk sektor perumahan mulai kemarin (1/3). Insentif itu berupa pembebasan PPN untuk rumah dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar (selengkapnya lihat grafis).
Pemerintah menanggung PPN selama enam bulan pada periode Maret–Agustus 2021. “PPN atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun ditanggung pemerintah selama enam bulan atau efektif berlaku sejak 1 Maret hingga 30 Agustus 2021,” terangnya.
Insentif PPN rumah susun dan rumah tapak diberikan karena sektor properti merupakan salah satu yang paling parah terdampak pandemi Covid-19. Padahal, serapan tenaga kerjanya besar.
Jumlah pekerja pada sektor properti turun menjadi 8,5 juta pada tahun lalu. Pada tahun sebelumnya, sektor tersebut mampu menyerap 9,1 tenaga kerja.
“Sektor konstruksi memiliki output multiplier yang tinggi. Multiplier effect, baik dari sisi forward linkage maupun back linkage, sangat tinggi. Terdapat 174 industri ikutan dan 350 jenis industri kecil terkait,” papar Airlangga.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyatakan bahwa rumah yang mendapatkan insentif harus merupakan rumah baru. Rumah itu harus sudah diserahkan kepada pembeli dalam periode pemberian insentif.
Basuki menyatakan bahwa tujuan insentif itu adalah memicu pembelian rumah-rumah baru. Khususnya yang saat ini masuk stok para pengembang atau dibangun pada periode 2020–2021 dan sudah siap huni. Dengan demikian, itu juga akan menjadi stimulus bagi proyek rumah-rumah berikutnya.
Data dari para pengembang, menurut Basuki, menunjukkan bahwa ada stok 9.000 unit rumah baru. Produk itu masuk dua kategori. Yakni, kelompok kisaran harga Rp 300 juta hingga Rp 1 miliar dan Rp 1 miliar sampai Rp 2 miliar.
Selain itu, tersedia 7.500 unit apartemen siap huni dengan harga Rp 300 hingga Rp 1 miliar. Sementara itu, rumah seharga Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar tersedia masing-masing 4.500 unit. Sebanyak 1.800 unit rumah lainnya dipasarkan dengan harga di atas Rp 5 miliar.
SKEMA INSENTIF PPN PERUMAHAN
(Maret–Agustus 2021)
100 persen untuk rumah tapak atau rusun dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar
50 persen untuk rumah tapak atau rusun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar
Skema Insentif PPnBM Kendaraan Bermotor
100 persen untuk masa pajak Maret–Mei 2021
50 persen untuk masa pajak Juni–Agustus 2021
25 persen untuk masa pajak September–Desember 2021
Sumber: Kemenkeu
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!