[ad_1] JawaPos.com – Saipul Jamil mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menghukumnya 3 tahun penjara. Pihak Saipul mengklaim memiliki bukti baru
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.