Cegah Korupsi, KPK Minta Kepala Daerah Bangun Kepercayaan Publik

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata meminta seluruh kepala daerah dan jajarannya di wilayah Provinsi Bengkulu untuk menumbuhkan kepercayaan warganya. Hal ini dilakukan dengan menerapkan delapan fokus area pembenahan tata kelola pemerintahan daerah.

Pernyataan ini disampaikan Alex dalam rapat koordinasi bertema ‘Pencegahan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di seluruh Provinsi Bengkulu’, yang berlangsung di Gedung Daerah, Rumah Jabatan Gubernur Bengkulu, Rabu (7/4).

“Kita perlu tumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah daerah dan APH (Aparat Penegak Hukum) di Bengkulu. Kami prihatin banyaknya kepala daerah yang ditangkap KPK,” ucap Alex dalam keterangan tertulis.

Alex mengapresiasi, Pemerintah Provinsi Bengkulu telah memiliki sistem pelaporan elektronik berbasis daring. Sehingga masyarakat Bengkulu bisa melaporkan dugaan perilaku koruptif para pejabat dan jajaran birokrasi di wilayahnya.

Alex menyebut, delapan fokus area pembenahan tata kelola pemerintahan daerah yang didorong KPK terdiri atas perencanaan dan penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), peningkatan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan pengelolaan keuangan desa.

“Kedelapan fokus area ini tercakup dalam aplikasi Monitoring Centre for Prevention (MCP),” ucap Alex.

Pimpinan KPK dua periode ini menargetkan pencapaikan skor MCP di 2021 ini minimal 75 persen. Berdasarkan skor MCP KPK di tahun 2020, tiga Pemda di wilayah Bengkulu yang memperoleh skor minimal 75 persen berturut-turut adalah Pemerintah Provinsi Bengkulu (83,33 persen), Kabupaten Bengkulu Tengah (83,17 persen), dan Kota Bengkulu (76,04 persen).

Kemudian ada empat Pemda yang nilai MCP di bawah 55 persen. Keempat pemda itu adalah Pemerintah Kabupaten Lebong (52,77 persen), Kabupaten Seluma (52,33 persen), Kabupaten Rejang Lebong (47,67 persen), dan Kabupaten Mukomuko (43,86 persen).

Salah satu nilai terendah dalam subarea MCP dari pemda di Bengkulu adalah Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Hal ini sejalan dengan perkara yang paling banyak ditangani KPK, yakni penyuapan dalam proses PBJ. “Pemberi suap sebagian besar berasal dari pihak swasta, dan penerimanya dari pihak birokrasi,” ungkap Alex.

“Kami akan bantu pemda meningkatkan skor MCP. Nilai target kami minimal 75 persen. Kami juga telah menggandeng perwakilan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Bengkulu,” tegas Alex.

Gubernur Provinsi Bengkulu Rohidin Mersyah meminta komitmen semua kepala daerah kabupaten dan kota di Bengkulu untuk menerapkan delapan fokus area intervensi perbaikan tata kelola pemerintahan yang didorong oleh KPK.

“Target MCP kita di tahun ini minimal 80 persen. Yang sudah mencapai target itu adalah Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Tengah. Saya minta komitmen kita bersama. Kita akan turun bersama KPK ke kabupaten dan kota, terutama kabupaten dan kota yang nilai MCP-nya masih rendah,” pungkas Rohidin.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.