Cegah Penyebaran Covid-19 Kota Padang Panjang Ikuti Sosialisasi

oleh
oleh
Cegah penyebaran Covid-19
Foto oleh,Kominfo Padang Panjang. Foto Isteimewa

SUMATRA BARAT_Padang Panjang – Cegah penyebaran Covid-19, pemerintah kota Padang Panjang. Mengikuti sosialisasi peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Oleh provinsi Sumatra Barat di Hall Lantai III Balaikota, Kamis (8/10).

Sosialisasi Cegah penyebaran Covid-19 ini, disampaikan oleh Rektor UNP Prof. Drs. Ganefri, M.Pd, Ph. D. Dilakukan untuk tindakan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Sumatera Barat, khususnya Padang Panjang.

Perda Adaptasi Kebiasaan Baru yang diterapkan. Memuat tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan. Mulai dari kerja sosial, denda serta sanksi pidana bagi yang tidak mengenakan masker di luar rumah.

Baca Juga: Pencegahan TIPIKOR Pemprov dan Polda Sulawesi Tengah Gelar MoU

Hadir dan mengikuti dalam sosialisasi tersebut Walikota Padang Panjang Fadly Amran. BBA Datuak Paduko Malano, Wakil Walikota Drs. Asrul, Ketua Tim Sosialisasi Perda Provinsi Nomor 6 Tahun 2020 Yusron, SH, MH,. Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Padang Panjang, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD serta undangan lainnya.

Dijelaskan Wako Fadly,penerapan perda ini diharapkan adanya kontribusi dari Pemko dalam memutuskan mata rantai penyebaran virus covid 19.

“Melalui sosialisasi Perda AKB ini, kita harap dapat membantu mengubah perilaku masyarakat yang masih belum paham tentang wabah covid 19,” jelas Wako Fadly.

Baca Juga: Makalah Pancasila sebagai Sistem Filsafat

Kedepan Provinsi Sumbar khususnya Padang Panjang. Tentunya akan segera memberlakukan sanksi-sanksi yang terdapat dalam perda nomor 6 tahun 2020 ini.

“Kita harap masyarakat Padang Panjang patuh dan tidak ada yang terkena oleh sangsi tersebut. Namun jika sebaliknya tentunya kita akan langsung ambil tindakan sesuai dengan sangsi yang ada dalam perda ini,” tegas Wako.

Ketua Tim Sosialisasi Perda No 6 tahun 2020 Yusron menyebutkan. Didalam perda ini terdapat sanksi-sanksi pelanggaran bagi masyarakat yang tidak menyediakan dan mematuhi protokol kesehatan.

“Sanksi tersebut berupa tindak pidana, denda dan lainnya. Sehingga nantinya penerapan ini dapat dipatuhi oleh masyarakat agar pemutusan mata rantai covid 19 ini dapat berkurang,” sebutnya.

Usai penerapan sosialisasi, Wako Fadly, Wawako Asrul beserta tim dan rombongan lainnya. Berlanjut menyalurkan masker kepada masyarakat ke area pasar pusat Padang Panjang.

Sumber: Diskominfo Kota Padang Panjang

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.