[ad_1]
JawaPos.com–Nasib apes dialami Deni Alam Kusuma dan Muhammad Dandi Prasetiyo. Cita cita menjadi pegawai negeri sipil (CPNS) gagal karena ditipu oknum yang mengaku sebagai jaksa dan mempunyai kenalan orang dalam di Kementerian Hukum dan HAM (kemenkumham).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar menjelaskan, sekitar September 2019, terdakwa Abdussamad berkenalan dengan Joyo Santoso, ayah Deni. Abdussamad waktu itu mengaku sebagai jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Dia mengatakan kepada Joyo pada Oktober 2019 akan dibuka pendaftaran CPNS di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia dengan formasi calon jaksa. Abdussamad kemudian mensyaratkan ada beberapa hal yang harus dipenuhi untuk bisa lolos lowongan tersebut. Antara lain, mengikuti ujian tulis dan menyerahkan sejumlah uang.
”Dalam setiap pertemuan, Abdussamad selalu menggunakan seragam jaksa. Hal itu dia lakukan untuk meyakinkan korban,” ujar Yusuf Akbar dalam persidangan di PN Surabaya, Senin (10/5).
Dengan bujuk tipu daya, lanjut jaksa, akhirnya Deni dan ayahnya terpikat dengan rayuan Abdussamad menjadi jaksa melalui jalur belakang. Deni kemudian melakukan transfer sebesar Rp 270 juta untuk menggapai cita-citanya tersebut.
Setelah menerima uang tersebut, Abdussamad menjanjikan Deni akan diterima dan diangkat menjadi CPNS di lingkungan kejaksaan pada 28 Januari 2021. Saat hari pengumuman, nama Deni tidak ada dalam daftar peserta lolos seleksi CPNS kejaksaan. Deni lalu menghubungi terdakwa dan menanyakan perihal namanya tidak ada dalam daftar kelulusan.
”Terdakwa yang memang berniat menipu korban berjanji menguruskan surat keputusan (SK) pengangkatan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kejaksaan Republik Indonesia. Tetapi, sampai sekarang Deni tidak menerima SK tersebut,” tutur Yusuf Akbar.
Hal yang sama, menurut Yusuf Akbar, juga dilakukan Abdussamad kepada Muhammad Dandi Prasetiyo. Bedanya, Dandi dijanjikan diterima sebagai CPNS di lingkungan Kemenkumham dengan formasi petugas lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Dandi menyetor uang sebesar Rp 500 juta untuk memuluskan rencananya menjadi CPNS petugas lapas. Setelah menerima uang tersebut, terdakwa menjanjikan Dandi akan diterima pada saat pengumuman CPNS.
”Seperti sebelumnya, janji tersebut hanya pemanis dalam melancarkan niat jahat terdakwa. Pada saat pengumuman, nama Dandi tidak ada dalam daftar,” tutur Yusuf Akbar.
Dandi lalu menghubungi Abdussamad. Terdakwa kemudian berjanji menguruskan SK pengangkatan CPNS milik Dandi. Namun, SK tersebut tidak pernah ada dan uang Rp 500 juta milik korban amblas.
”Dari hasil penipuan yang telah dilakukan, Abdussamad menerima Rp 770.500.000. Uang itu diterima dari hasil menjanjikan kelulusan CPNS Deni dan Dandi,” kata JPU Yusuf Akbar.
Dia menambahkan, terdakwa dituntut dengan pasal berlapis. Yakni pasal 378 KUHP tentang penipuan jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang sama dalam waktu yang berbeda.
Saat ketua majelis hakim Tatas Prihyantono menanyakan dakwaan JPU, terdakwa tidak menyangkal sama sekali.
”Iya benar yang mulia, saya tidak membantah,” ujar Abdussamad.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!