[ad_1]
Depok, IDN Times – Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu menegaskan komitmennya bersama Pekerja Migran Indonesia (PMI), dengan melakukan pendampingan dan advokasi kebijakan bagi kepentingan pekerja migran. Misi PKS dalam AD/ART, salah satunya adalah kepeloporan partai dalam pelayanan, pemberdayaan dan pembelaan bagi kepentingan masyarakat.
Apalagi, Syaikhu memiliki mertua yang pernah bekerja sebagai buruh migran. PKS berkomitmen bersama pekerja migran bahu-membahu memperjuangkan kebijakan yang mendukung serta meningkatkan potensi PMI agar kuat dan berdaya.
“Kepada struktur PKS, termasuk PKS Sahabat Migran, agar mengawal kebijakan, memastikan keselamatan dan perlindungan yang terhormat dari negara untuk Pekerja Migran Indonesia,” kata Syaikhu dalam diskusi daring bertema Peringatan Hari Migran Internasional, Minggu, 27 Desember 2020.
1. Syaikhu sebut mertua pernah jadi pekerja buruh migran
Syaikhu menyebutkan, kesempatan dialog bersama PMI adalah kesempatan berharga untuk dapat mendengarkan cerita dan aspirasi pekerja migran.
“Lewat dialog satu sama lain bisa semakin dekat dan terbuka. Kuncinya ada komunikasi dan lapang dada, sehingga bisa melihat akar persoalan,” kata dia.
Syaikhu mengaku mertuanya pernah menjadi pekerja migran. Karena itu, dia paham betul betapa luar biasa sumbangsih pekerja migran bagi negara.
“PMI memberikan kontribusi sangat besar bagi negara. Data November 2020 menyebut ada Rp157 triliun lebih devisa negara dihasilkan dari pekerja migran,” kata Syaikhu.
“Bapak ibu telah memberikan kontribusi yang besar, mudah-mudahan para pekerja migran Indonesia ke depan bisa semakin sejahtera,” imbuhnya.
2. PKS dorong peraturan pemerintah turunan UU No 18 Tahun 2017 dan UU Cipta Kerja
Sementara, Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati meminta Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah turunan UU No 18 Tahun 2017 dan UU Cipta Kerja (UU Ciptaker), yang memperkuat perlindungan PMI. Pemerintah menyelesaikan pekerjaan rumah dengan menerbitkan peraturan turunan UU No 18 Tahun 2017 secara komprehensif.
Namun, pembina PKS Sahabat Migran ini mencatat beberapa peraturan dalam UU No 18 Tahun 2017, yang ditarik dalam UU Cipta Kerja justru mengurangi semangat perlindungan terhadap pekerja migran.
“Misalnya yang krusial perubahan Pasal 51 UU PMI Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) dihapus dalam UU Cipta Kerja. Padahal, izin ini menjadi sangat penting agar perusahaan pengelola PMI tidak main-main dalam mengirim pekerja migran,” terang anggota Fraksi PKS itu.
3. PKS dorong pemerintah berikan perhatian dan bantuan kepada PMI
Mufida mengkritik pendekatan pemerintah lebih mementingkan ekonomi dengan penghapusan izin tersebut, namun mengabaikan masalah perlindungan PMI.
“Perusahaan pengelola PMI masih banyak catatan dan sering ada persoalan. Kami minta agar peraturan pemerintah tetap memberikan aturan yang ketat terhadap perusahaan pengelola PMI,” ujar Anggota DPR RI Dapil Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Luar Negeri ini.
Mufida menyebut, Fraksi PKS sudah melakukan beberapa program untuk meningkatkan kapasitas PMI dan perlindungan bagi mereka. Beberapa program yang berjalan adalah mendorong perlindungan PMI melalui Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), di antaranya pemberantasan sindikasi PMI nonprosedural. Fraksi PKS bersama mitra di Kementerian Ketenagakerjaan mendorong inovasi penempatan PMI dengan sembilan inovasi.
“Bersama PKS keluarga pekerja migran kita dorong juga untuk kita bina menjadi wirausaha dan kita dampingi. Bukan hanya keluarga program tenaga kerja mandiri untuk purna PMI juga rutin kita lakukan,” ucap Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini.
Pada masa pandemik, Mufida mengklaim, Fraksi PKS juga mengirimkan masker gratis ke negara-negara penempatan PMI serta menjenguk PMI yang tengah sakit.
“Proses pembangunan Balai Latihan Kerja di daerah asal PMI seperti Ponorogo, Lombok dan Madiun alhamdulillah terlaksana. Kemudian yang tak kalah penting adalah mendengarkan aspirasi PMI melalui webinar seperti ini karena pandemi belum bisa menyapa langsung,” kata Mufida.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs idntimes.com, klik link disini!