[ad_1]
JawaPos.com–Seorang pembantu rumah tangga (PRT) di daerah Graha Famili, Wiyung, Surabaya, ketahuan mencuri handphone milik majikannya, Yuwaree Rattanawichai, ibu rumah tangga (IRT) warga negara Thailand.
Awalnya, Yuwaree menjalani perawatan di rumah sakit. Eka Irawati yang sehari-hari bekerja sebagai IRT di rumah majikannya itu melihat handphone Samsung A50s tergeletak di atas meja belajar. Eka lalu mengatakan kepada anak majikannya untuk meminjam handphone tersebut.
Handphone itu lantas disimpan di lemari milik terdakwa lalu dikirim ke Trenggalek, kampung asalnya. Kasus itu pun naik ke meja persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (27/4).
Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari menghadirkan majikan terdakwa. Terungkap pula dalam persidangan, Eka ternyata sering mengambil barang milik majikannya.
”Dia sering mengambil barang saya. Anting juga pernah diambil. Uang saya juga sering hilang,” ujar Yuwaree Rattanawichai kepada majelis hakim Dedik Suryaman.
Menurut dia, total kerugian yang dialaminya senilai Rp 30 juta. Padahal, dia sudah menganggap Eka sebagai keluarga sendiri. ”Saya kan percaya sama dia. Juga dia sudah saya anggap seperti keluarga sendiri,” ucap Yuwaree Rattanawichai.
Saat sidang berjalan, hakim dan jaksa sempat kesulitan memeriksa saksi. Sebab, dia tidak fasih berbahasa Indonesia dan Inggris. Namun, akhirnya pemeriksaan tetap dilanjutkan meski saksi menjawab dengan terbata-bata.
Atas perbuatannya, Eka terancam pidana dalam pasal 362 KUHP dengan hukuman lima tahun penjara.
Saksikan video menarik berikut ini:
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!