Dalami Mahar Izin Ekspor Benur, KPK Periksa Penyuap Edhy Prabowo

oleh

[ad_1]

Jakarta, IDN Times – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito pada Kamis (7/1/2021). Dia merupakan tersangka pemberi suap untuk eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, terkait kasus suap izin ekspor benih lobster.

“Didalami mengenai dugaan adanya pemberian uang oleh tersangka SJT (Suharjito) kepada EP (Edhy Prabowo) melalui staf pribadinya SAF (Safri), terkait pengurusan perizinan dan pengiriman benih lobster di KKP,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (8/1/2021).

1. KPK juga dalami soal pertemuan Suharjito dengan Edhy

Dalami Mahar Izin Ekspor Benur, KPK Periksa Penyuap Edhy Prabowo

Ali menambahkan, penyidik KPK juga mendalami apa saja aktivitas PT DPP hingga bagaimana cara mereka memperoleh izin ekspor benih lobster di KKP.

“Didalami juga dugaan adanya pertemuan tersangka SJT (Suharjito) dengan EP (Edhy Prabowo) selaku menteri KKP, yang membicarakan masalah pengajuan izin ekspor oleh PT DPP,” ujar Ali.

2. Edhy Prabowo dan enam orang lainnya jadi tersangka

Dalami Mahar Izin Ekspor Benur, KPK Periksa Penyuap Edhy Prabowo

KPK sebelumnya telah menetapkan Edhy Prabowo jadi tersangka penerima suap. Kemudian, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, Safri dan Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, Andreau Pribadi Misata juha dinyatakan jadi tersangka dalam kasus ini.

Selanjutnya, Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi dan staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih juga ikut menjadi tersangka. Sedangkan, sebagai tersangka pemberi suap, ada nama Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito.

3. KPK sita jam rolex hingga tas LV dari penangkapan Edhy

Dalami Mahar Izin Ekspor Benur, KPK Periksa Penyuap Edhy Prabowo

Edhy sendiri diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster. Uang yang diduga suap tersebut masuk ke rekening PT ACK senilai Rp9,8 miliar.

Uang itu kemudian ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yakni Ahmad Bahtiar dan Amri. Pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar. Uang itu diberikan untuk keperluan Edhy, istrinya Iis Rosita Dewi, Safri dan Andreau.

Tak hanya itu, uang tersebut digunakan Edhy dan istrinya belanja barang mewah di Honolulu, Hawai, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Dengan mengeluarkan uang Rp750 juta, mereka membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV dan baju Old Navy. Selain itu, pada Mei 2020, Edhy turut diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs idntimes.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.