NASIONAL (IM) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) KPK menggelar Peluncuran Pembentukan Percontohan Desa Antikorupsi. Bertempat di Desa Pakatto, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.
Penggunaan alokasi dana desa masih jauh dari harapan untuk mengubah tatanan masyarakat desa mulai dari pembangunan yang komprehensif hingga menimbulkan suatu kebijakan yang bisa memberikan dampak ekonomi bagi Masyarakat.
Pelaksanaan program Pembentukan Percontohan Desa Antikorupsi tahun 2022 oleh KPK dimulai sejak Februari hingga November 2022. Observasi dilakukan terhadap 23 desa di 10 provinsi yang menjadi target untuk menilai kesiapannya menjadi percontohan desa antikorupsi. Hasilnya, didapatkan 10 desa terpilih di 10 provinsi.
Program desa antikorupsi merupakan upaya untuk mencapai Indonesia bersih dari korupsi. Desa menjadi salah satu indikator penting karena memiliki tanggung jawab mengelola dana desa yang jumlahnya sangat besar, melalui kegiatan ini diharapkan nantinya tidak ada lagi kepala desa yang terjerat korupsi.
Selengkapnya: KPK Luncurkan Pembentukan Percontohan Desa Antikorupsi
Oleh: Komisi Pemberantasan Korupsi