Dana Haji Dipakai di Luar Peruntukan, MPR: Jangan Bikin Rakyat Kecewa!

oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Wakil Ketua MPR RI, Syarief Hasan menegaskan dirinya tidak setuju apabila dana haji digunakan untuk keperluan di luar peruntukan haji. Penegasan ketidaksetujuan tersebut juga disampaikan terhadap wacana pengalihan dana haji untuk keperluan pembangunan infrastruktur di Indonesia

Wacana ini kembali bergulir setelah Kementerian Agama RI secara resmi mengumumkan tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 1442 H/2021 M. Kebijakan ini merupakan tahun kedua tidak adanya keberangkatan haji dari Indonesia di masa Pandemi sehingga mengecewakan banyak pihak, terutama calon jamaah haji.

Keputusan tersebut membuat daftar tunggu calon jamaah haji menjadi lebih lama dengan jumlah waiting list lebih panjang. Hingga hari ini, waiting list keberangkatan Jemaah haji sudah mencapai 5.017.000 orang. Sementara itu, dana calon jamaah haji yang terkumpul telah mencapai Rp 150 Triliun.

Syarief menyebutkan, pemerintah tidak boleh menambah kekecewaan masyarakat dengan menggunakan dana haji untuk keperluan lain. “Pemerintah harus mampu menjawab informasi pemakaian dana haji untuk keperluan pembangunan infrastruktur yang berkembang di tengah masyarakat,” ungkap Syarief.

Ia juga menyebutkan, kekecawaan dari para calon jamaah haji memang berdasar, sebab jamaah haji telah mengantri dan menabung sejak lama untuk mendapatkan kesempatan berangkat ke Tanah Suci.

“Banyak calon jamaah haji yang kecewa dengan pemberitaan tersebut karena mereka telah berpuluh-puluh tahun menunggu kesempatan namun tidak dapat berangkat berhaji, lalu mendapat informasi seperti ini,” ungkap Syarief.

Syarief juga mendorong pemerintah melalui Kementerian Agama RI dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dapat memberikan penjelasan dan konfirmasi secara utuh. “Pemerintah harus segera menjawab pemberitaan mengenai penggunaan dana haji untuk infrastruktur ini sehingga tidak menambah kekecewaan masyarakat,” ungkap Syarief.

Ia juga mendorong Pemerintah untuk melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menyelesaikan persoalan, khususnya yang berkaitan dengan kebijakan keagamaan. “Pemerintah harus melibatkan ulama, MUI, tokoh agama, dan tokoh adat untuk menyelesaikan persoalan yang menyangkut keagamaan, termasuk perihal informasi mengenai penggunaan dana haji yang bukan peruntukannya.”, ungkapnya.

Politisi Senior Partai Demokrat ini juga mengatakan bahwa masyarakat dan DPR RI telah memberikan peluang kepada Pemerintah untuk membuat berbagai kebijakan pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19.

“Pemerintah harus mengoptimalkan usaha penyelesaian Pandemi Covid-19 dan dampak ekonominya tanpa menggunakan dana haji milik rakyat kecil di luar peruntukan haji,” tutup Syarief Hasan.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.