[ad_1]
JawaPos.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly akan memutuskan nasib kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko. Apakah disahkan atau malah sebaliknya.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat kubu AHY, Herzaky Mahendra Putra meyakini pemerintah akan objektif dengan melihat perundang-undangan dan pada AD/ART partai berlogo bintang mercy tahun 2020. “Kami memiliki keyakinan kuat, pemerintah, melalui Kemenkumham, akan memutus kasus ini dengan objektif dan adil bersandar kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, UU Nomor 2/2008 juncto 2011 tentang Parpol, Permenkumham Nomor 34/2017, maupun AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang sudah disahkan dengan SK Menkumham dan tercatat di lembaran berita negara,” ujar Herzaky kepada wartawan, Rabu (31/3).
Herzaky menambahkan, perjuangan Demokrat kubu AHY untuk menyelamatkan demokrasi memang tidak mudah. Karena ancaman terhadap demokrasi, akan selalu ada di setiap masa, dengan bentuk yang mungkin berbeda, ataupun sama.
“Yang perlu kita lakukan adalah terus berjuang dan berdoa. Konsisten memperjuangkan prinsip mengedepankan kebenaran dan keadilan. Bersama kita kuat, bersatu kita bangkit,” katanya.
Herzaky mengharapkan, setelah ada pengumuman dari pemerintah maka para pengurus, kader, dan simpatisan Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Ketua Umum AHY, dapat terus melanjutkan kerja-kerja nyata. “Seperti untuk membantu rakyat terdampak pandemi Covid-19 dan bencana, seperti yang telah kami lakukan selama setahun terakhir,” ungkapnya.
“Rakyat sedang susah karena dilanda pandemi dan resesi ekonomi, dan pemerintah butuh bantuan semua pihak agar kita semua dapat menjalani dan melewatinya dengan baik. Mari, kita terus membantu rakyat, di manapun,” tambahnya.
Sebelumnya, Partai Demokrat kubu Moeldoko sudah memberikan permohonan pendaftaran pengurus yang dipimpin, ke Kemenkumham. Sementara kubu Demokrat AHY yakin permohonan itu bakal ditolak lantaran KLB tidak memenuhi persyaratan sesuai AD/ART Demokrat.
Menkumham Yasonna Laoly juga berjanji mengambil keputusan secara profesional dan mengkaji sesuai hukum, permohonan Demokrat kubu Moeldoko. Sekadar informasi terjadi dualisme kepengurusan Partai Demokrat.
Kubu yang kontra terhadap AHY menyelenggarakan KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara. Hasil KLB tersebut terpilih Moeldoko sebagai ketua umum periode 2021-2026.
Sementara AHY adalah Ketua Umum Partai Demokrat versi Kongres V 2020 di Jakarta. Kongres kala itu menetapkan AHY sebagai ketua umum Partai Demokrat periode 2020-2025.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!