[ad_1]
JawaPos.com – Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat sudah menjatuhkan vonis cerai terhadap Thalita Latief-Dennis Rizky atau Dennis Lyla. Dengan demikian rumah tangga mereka kini sudah bubar dan akan berkekuatan hukum tetap jika tidak ada upaya hukum dalam 14 hari ke depan.
Menanggapi vonis cerai tersebut, Makhfuzat Zein pengacara Dennis masih mempersoalkan masalah domisili. Sementara majelis hakim sudah menolak kompetensi relatif yang sempat diajukan pihak Dennis.
“Kami menghargai putusan pengadilan. Namun, saya selaku kuasa hukum menilai ada suatu kekeliruan daripada putusan. Yaitu tentang kewenangan mengadili. Kami merasa ini adalah tidak fair dan tidak adil,” kata Makhfuzat Zein kepada wartawan Kamis (29/7).
Baca juga: 10 Tahun Pernikahan, Thalita Latief-Dennis Rizky Resmi Bercerai
Sampai saat ini pihak Dennis Lyla merasa PA Jakarta Pusat tidak berwenang untuk mengadili karena tidak sesuai dengan domisili. Hal itu merujuk pada Pasal 73 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989. Sesuai dengan pasal tersebut, kata Makhfuzat Zein, domisili yang dimaksud adalah tempat tinggal sehari-hari. Sementara pengadilan mengacu masalah domisili sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP.
“Kenyataannya Thalita Latief dengan Dennis setelah menikah tidak tinggal di Pejompongan, tapi tinggalnya di Bintaro,” katanya.
Makhfuzat Zein berpandangan pengadilan yang berhak untuk menangani perceraian Thalita Latief dan Dennis adalah Pengadilan Agama di daerah Tangerang sesuai dengan domisili. Bukan Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
“Kami ingin meluruskan aspek hukumnya. Nanti kami akan melakukan upaya hukum,” katanya.
Seperti diketahui, Thalita Latief dan Dennis Rizky, basis grup musik Lyla menikah pada 9 Oktober 2011 silam. Selama masa pernikahan mereka dikaruniai seorang anak bernama Rafello Dimitri Rizky.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!