Derek Chauvin Dinyatakan Bersalah Terkait Pembunuhan George Floyd

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – ”Black power… black power.” Teriakan sukacita itu meluncur dari ratusan orang di luar pengadilan Minneapolis, Minnesota, AS, Selasa (20/4). Mereka tak mampu membendung kebahagiaan ketika juri memutuskan bahwa Derek Chauvin dinyatakan bersalah atas pembunuhan dan kematian George Floyd.

Semua juri yang berjumlah 12 orang hanya membutuhkan waktu kurang dari 11 jam untuk berunding dan mengambil keputusan. Mantan polisi yang berusia 45 tahun tersebut bersalah atas ketiga dakwaan yang menjeratnya. Yaitu, pembunuhan tingkat dua, pembunuhan tingkat tiga, dan pembunuhan tanpa disengaja.

Pasca keputusan juri keluar, status bebas bersyarat Chauvin langsung dicabut dan dilakukan penahanan. Belum diketahui kapan hakim akan menjatuhkan vonis. Diperkirakan baru sekitar dua bulan ke depan. Chauvin diyakini akan mengajukan banding. Di dalam pengadilan, dia lebih banyak diam. Chauvin bahkan melepas kesempatannya untuk bersaksi.

Floyd meninggal 25 Mei 2020. Saat itu, penjaga toko melaporkan dugaan penggunaan uang palsu USD 20 atau setara Rp 290 ribu. Polisi merespons ke lokasi dan mengamankan Floyd. Chauvin lantas menindih leher Floyd selama 9 menit. Dia tidak menggubris saat Floyd berkata bahwa dirinya tidak bisa bernapas. Floyd meninggal sebelum sampai di rumah sakit.

Kasus itu memicu amarah dunia, khususnya warga kulit hitam di seantero negeri Paman Sam. Tagar Black Lives Matter pun ramai di berbagai media sosial.

Kepala Badan HAM PBB (UNCHR) Michelle Bachelet menegaskan bahwa keputusan para juri itu adalah momen yang sangat penting. ”Seperti yang diakui juri, bukti dalam kasus ini sangat jelas. Jika hasilnya lain, itu adalah parodi dalam keadilan,” ujar Bachelet kemarin (21/4) seperti dikutip Agence France-Presse.

Dia memperingatkan bahwa perjuangan masih berlanjut untuk warga keturunan Afrika lainnya yang menjadi korban di AS dan negara lainnya. Jumlah mereka luar biasa banyak. Perjuangan untuk kasus-kasus pembunuhan karena sikap berlebihan polisi masih jauh dari kata selesai. Dia berharap tak ada lagi polisi yang kebal di mata hukum setelah melakukan tindak pengamanan yang berlebihan.

Hal senada diungkapkan Presiden AS Joe Biden. Dia menegaskan bahwa putusan bersalah Chauvin hanyalah permulaan. Masih banyak hal yang harus dilakukan untuk mewujudkan perubahan yang nyata. Sebab, putusan itu juga tidak akan mengembalikan nyawa Chauvin.

”Cukup. Cukup sudah pembunuhan yang tidak masuk akal. Putusan hari ini adalah satu langkah maju,” tegas Biden seperti dikutip The Guardian. Dia juga menyempatkan diri untuk menelepon keluarga Floyd pasca putusan.

Wapres Kamala Harris di lain pihak meminta publik untuk mendukung RUU Keadilan George Floyd dalam UU Kepolisian. RUU itu diusulkan oleh Harris, senator Cory Booker, dan legislator Karen Bass. Isinya tentang reformasi di tubuh kepolisian.

”RUU ini adalah bagian dari warisan George Floyd. Saya dan presiden akan terus mendesak senat untuk meloloskan aturan hukum ini,” tegasnya.

RUU tentang lembaga kepolisian itu sepertinya memang mendesak. Sebab sejam sebelum keluarnya putusan bersalah Chauvin, satu pembunuhan lagi terjadi. Pelakunya adalah polisi kulit putih dan korbannya remaja putri kulit hitam.

Insiden itu berawal dari adanya laporan penyerangan dengan senjata api di Columbus, Ohio. Polisi merespons dan melihat seorang remaja putri tengah mengacungkan semacam pisau kepada gadis lain yang tersungkur. Franklin County Child Services mengidentifikasi gadis itu sebagai Ma’Khia Bryant, 16.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.