NASIONAL (IM) – Sejak tahun 2020, penyaluran Dana Desa dilakukan langsung ke Rekening Kas Desa (RKD). Ketidakmampuan mengelola dana desa, sekaligus tidak kuasa menahan diri dari godaan korupsi, yang akhirnya membuat banyak aparatur desa tersandung masalah hukum.
Untuk mendorong nilai antikorupsi di desa, di tahun 2021 KPK mencanangkan program desa antikorupsi, dan memilih Desa Panggungharjo, Bantul, Yogyakarta sebagai desa antikorupsi pertama di Indonesia.
Memang apa saja sih modus korupsi yang terjadi di desa? Bagaimana cara mencegah dan menjadikan desa kita desa antikorupsi?
Simak infografis di bawah ini ya!
Sumber: Komisi Pemberantasan Korupsi